Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Pasangkayu, Libatkan 11 Orang

Pasangkayu, Katinting.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi mengungkap ada 11 orang yang diduga terlibat. Tiga di antaranya merupakan orang dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Ketiga tersangka dewasa masing-masing berusia 65, 52, dan 47 tahun. Adapun pelaku lainnya berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pendekatan pertemanan hingga iming-iming uang, tanpa adanya indikasi ancaman.

Sebagian pelaku diketahui berasal dari lingkungan sekitar korban, seperti teman bermain hingga tetangga yang selama ini berinteraksi sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi korban, apakah dampak tersebut muncul setelah kejadian atau sudah ada sebelumnya,” ujarnya, Rabu (8/4).

Kasus ini pertama kali terungkap setelah kakek korban melihat korban keluar dari area semak-semak di pinggir pantai, disusul oleh salah satu terduga pelaku dari lokasi yang sama. Temuan itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah mengalami peristiwa tersebut dan menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Laporan resmi kemudian diajukan oleh pihak keluarga pada 13 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban di lokasi terakhir kejadian. Sementara untuk lokasi lainnya, pencarian bukti masih terus dilakukan.

Hingga kini, hasil visum juga masih dalam proses dan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik berencana menggelar pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian kejadian.

Dari keterangan sementara, sebagian pelaku dewasa diduga menggunakan iming-iming uang dengan nominal antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Polisi memastikan penanganan kasus ini terus berjalan dan akan didalami secara menyeluruh. Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan banyak pelaku serta terjadi di lingkungan terdekat korban. (Udi)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat