Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengelolaan Mandiri, DLH Kutim Bentuk Bank Sampah di Tingkat RW

Katinting.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menguatkan komitmennya dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

‎Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pembentukan bank sampah berbasis masyarakat di tingkat rukun warga (RW) maupun dusun.

‎Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi, menyampaikan bahwa keberadaan bank sampah skala kecil sangat penting untuk mendorong partisipasi langsung warga dalam memilah dan mengelola sampah rumah tangga.

‎“Kita wajib membentuk satu unit bank sampah per RW atau dusun agar warga dapat mengelola sampah secara mandiri,” ujarnya.

‎Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menekankan percepatan penuntasan sampah berbasis komunitas. Hingga kini, Kutim telah memiliki 70 unit bank sampah, namun baru 28 komunitas yang tercatat aktif beroperasi.

‎Salah satu faktor penyebab tidak aktifnya sebagian bank sampah adalah belum tersedianya mitra penampungan yang dapat menyerap hasil pemilahan warga.

‎DLH Kutim menargetkan agar masyarakat dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sejak dari rumah, mulai dari memilah sampah plastik hingga mengolah limbah organik menjadi kompos skala rumah tangga.

‎Upaya ini sekaligus memperkuat budaya ramah lingkungan di seluruh lapisan masyarakat.

‎Selain pembentukan bank sampah, DLH Kutim juga menjalankan program Grass Root Development (GRD) untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.

‎Program ini memberi edukasi dan pendampingan langsung kepada warga agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sehari-hari.

‎“Kami mengajak warga melalui program GRD untuk lebih aktif mengelola sampah, baik plastik maupun limbah organik,” jelas Dewi.

‎Pemerintah Kabupaten juga mendukung upaya pengurangan sampah melalui kebijakan resmi.

‎Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah menerbitkan surat instruksi dan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini mulai menunjukkan hasil, terutama di sektor ritel dan pertokoan.

‎“Untuk retail, pertokoan, dan toko modern saya kira sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi,” ungkapnya.

‎Melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat, DLH Kutim terus berkomitmen mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan target pengurangan sampah plastik nasional.(Adv)

Share: