Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BreakingNews; Proses Panjang DKPP Berakhir, Jabatan Nasrul Dicopot, Saudaranya Dipecat, Anggota dan KPU Bawaslu Mamuju Tengah Dapat Peringatan dan Sanksi

Mamuju, Katinting.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik pemilu di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Putusan yang dibacakan pada persidangan terakhir ini berujung pada pemecatan terhadap dua petinggi pengawas pemilu yang ternyata memiliki hubungan saudara.

Baca juga; Skandal Etik Pilkada Mamuju Tengah, APKAN Sebut Ketua Bawaslu Sulbar sebagai “Otak” Pelanggaran

Yang paling mencolok adalah sanksi yang dijatuhkan kepada Nasrul (nama lengkap disesuaikan jika ada), Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. DKPP memberhentikannya dari jabatannya dan memberikan peringatan keras terakhir. Langkah ini mengakhiri kepemimpinannya di lembaga pengawas pemilu tingkat provinsi.

Tidak hanya Nasrul, adik kandungnya, Syarif Muhayyang, yang menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, justru mendapat sanksi lebih berat. DKPP memutuskan pemberhentian tetap terhadap Syarif, mencabutnya dari posisi tersebut secara permanen.

“Memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Sulbar kepada Nasrul Muhayyang” sebut DKPP dalam pembacaan putusan, Senin (27/10)

Putusan ini membuktikan bahwa pengadu memiliki dasar yang kuat. Selain terhadap kedua bersaudara itu, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota KPU Mamuju Tengah, serta dua anggota Bawaslu Mamuju Tengah lainnya, Rahmat dan Supriadi.

DKPP memerintahkan KPU Sulawesi Barat dan Bawaslu Sulawesi Barat untuk segera melaksanakan seluruh putusan ini paling lambat satu minggu setelah dibacakan. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara pemilu di Sulawesi Barat dan menegaskan bahwa pelanggaran etik, terlebih yang melibatkan kolusi keluarga, tidak akan ditoleransi. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat