Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buku Tipikor Diluncurkan di Momen HUT RI ke-80, Soroti Perlindungan Hak Tersangka di Konferensi Pers

Jakarta, Katinting.com ,– Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” turut ditandai dengan terbitnya sebuah buku hukum berjudul “Konferensi Pers Untuk Tipikor, Perlukah?”.

Buku ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi penegakan supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi (Tipikor).

Karya ini mendapat apresiasi dengan kata pengantar dari sejumlah tokoh penting di bidang hukum, antara lain:

  1. Dr. H. Darmono, S.H., M.M. – Plt. Jaksa Agung RI 2010, Komite Pendidikan Eka Tjipta Foundation;
  2. Prof. Dr. La Ode Masihu Kamaluddin, M.Sc., M.Eng. – Rektor Universitas Insan Cita Indonesia;
  3. Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. – Ketua Dewan Pers 2022-2025, eks Anggota Ombudsman RI, dan aktivis HAM;
  4. Dr. Heffinur, S.H., M.Hum. – Komisioner Komisi Kejaksaan RI 2024-2028;
  5. Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. – Mantan Kepala PPATK 2011-2016, eks Irjen KKP.

Isi buku menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terkait konferensi pers perkara korupsi. Penulis menekankan bahwa penampilan tersangka di hadapan publik harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, hak asasi, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum.

“Konferensi pers memang penting untuk transparansi, namun jangan sampai melanggar hak tersangka. Diperlukan perlindungan hukum baik preventif maupun represif, agar proses hukum tetap menjunjung keadilan,” tulis penulis dalam pengantarnya.

Langkah preventif yang disarankan antara lain membatasi eksposur tersangka, mengatur akses media, memberikan edukasi pada publik, hingga menyusun SOP yang lebih jelas. Sedangkan upaya represif meliputi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam konferensi pers dan perlindungan hak-hak tersangka.

Lebih jauh, penulis berharap hadirnya buku ini dapat mendorong penyempurnaan hukum acara pidana ke depan, terutama dalam menegakkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap stigmatisasi tersangka.

“Penyempurnaan kaidah hukum selalu terbuka seiring dinamika zaman. Harapan saya, buku ini bisa memperkaya literasi hukum dan memberi manfaat nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” ujar Rudy, selaku penulis.

Peluncuran buku ini di tengah perayaan HUT RI ke-80 sekaligus menjadi simbol semangat bangsa dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat