Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PHM Ultimatum Pemkot Bontang, DPRD Soroti Ketimpangan Penanganan Honorer

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

Katinting.com, Bontang – Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Bontang terkait kebijakan pemberhentian tenaga honorer. Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika Pemkot tidak segera menonaktifkan 72 pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) yang dinilai tak sesuai aturan.

Ketua PHM, Udin Mulyono, menilai keberadaan puluhan tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain telah mematuhi surat edaran yang mewajibkan pemutusan kontrak bagi honorer yang belum genap dua tahun bekerja.

“Kalau memang aturannya seperti itu, maka semua harus diberhentikan tanpa terkecuali. Jangan hanya di satu OPD, tapi di Damkar malah masih dipertahankan. Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak, kami akan demo langsung ke sana,” ujar Udin saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025).

Tuntutan PHM merujuk pada Surat Edaran Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 yang mengatur pemberhentian tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun per 30 Juni 2025. Jumlah yang terdampak dari kebijakan ini mencapai 250 orang di seluruh OPD.

Udin juga menegaskan bahwa keresahan ini bukan hanya datang dari internal organisasinya, melainkan juga merupakan aspirasi masyarakat yang kecewa terhadap inkonsistensi Pemkot dalam menegakkan aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyatakan bahwa ketimpangan dalam penerapan kebijakan memang menjadi perhatian serius legislatif. Ia menyebut, sejak 2014 hingga kini, DPRD telah berulang kali berjuang memperjuangkan nasib honorer di Bontang, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.

“Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan diperbarui melalui PP 49 Tahun 2018, sebenarnya pemerintah daerah sudah berupaya melawan ketentuan pusat yang melarang keberadaan honorer. Kami berkali-kali konsultasi ke Menpan-RB, bahkan saat itu kami justru disalahkan karena dianggap terlalu longgar,” jelasnya.

Heri menambahkan, permasalahan honorer ini tidak bisa disamaratakan karena sejumlah OPD memang memiliki kebutuhan khusus yang tidak bisa ditunda, seperti guru di Disdikbud dan petugas medis di Dinkes, begitupun Disdamkartan.

“Kalau semuanya diberhentikan sekaligus, siapa yang akan mengajar anak-anak kita? Siapa yang akan melayani pasien di PSC? Siapa yang memadamkan api ketika ada kebakaran? Harus ada pertimbangan kontekstual. Kita paham aturan, tapi harus juga realistis melihat kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini DPRD bersama Pemkot telah menyepakati agar kebutuhan mendesak bisa dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai solusi jangka pendek hingga Perwali tentang PJLP rampung.

“Prinsipnya kami di DPRD sepakat agar tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaan aturan ini. Tapi jangan juga mengorbankan pelayanan publik. Harus ada jalan tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan bahwa keputusan final terkait pemberhentian honorer berada di tangan wali kota dan wakil wali kota. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

Adapun Perwali tentang PJLP disebut masih dalam proses penyusunan dan belum bisa dijadikan dasar hukum perekrutan baru, sehingga PHM tetap mendesak agar seluruh OPD, termasuk Disdamkartan, tidak mempekerjakan tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku. (Re)

Share: