Pasangkayu, Katinting.com – Dinas Kominfopers Pasangkayu menggelar buka bersama dan diskusi dengan sejumlah insan media di salah satu warkop dalam kota Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kadis Kominfpers Pasangkayu, Badaruddin menjelaskan bahwa sejatinya ini merupakan pertemuan rutin antara bupati dan para wartawan di Pasangkayu.
Namun karena sesuatu hal, Bupati Pasangkayu batal hadir. Dan, Kadis Kominfopers pun menyampaikan permohonan maaf atas hal itu dan hanya dihadiri Asisten l dan staf ahli.
Mengawali sambutan, Badaruddin memaparkan materi mengenai Publisher Right. Yaitu aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.
“Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasikan dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news agregator,” papar Badar, Jumat, 5 April 2024.
Lanjut dia, berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Publisher Right bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang dimuat merupakan karya jurnalistik yang dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Sebab itu, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, dengan cara tidak memfasilitasi penyebaran dan tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers.

Kemudian,memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Lalu, memperlakukan perusahaan pers dengan adil dalam menawarkan layanan platform digital serta melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Dan, mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme yang berkualitas dengan bekerjasama perusahaan pers.
Usai buka puasa, Badaruddin, Asisten I, staf ahli melakukan diskusi ringan terkait pembangunan di daerah tersebut.
Diskominfopers Pasangkayu
Arham Bustaman






