Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Operasi Antik Marano 2024, Polres Pasangkayu Sikat Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Wakapolres Pasabgkayu, Kompol. Recky Wijaya

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu berhasil menjaring empat pengedar narkoba selama Operasi Antik Marano 2024. Operasi ini dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 24 Maret 2024.

Hal disampaikan saat pres rilis yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 15 Maret 2024.

Operasi yang dilaksanakan selama 14 ini untuk menekan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.

Pres rilis dipimpin Wakapolres Pasangkayu, Kompol. Recky Wijaya yang memimpin didampingi Kabag Ops, Kompol. Pandu Arief Setiawan dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba, IPTU. Sofian Safruddin.

Kata Kompol. Recky, Operasi Antik Marano- 2024 ini menargetkan dua TO, yakni Inisial A (48) beralamat Bambaloka dan A (34 tahun) warg Doda.

“Alhamdulillah, selama operasi, Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum berhasil mengungkap dua TO yakni Hardi Alias Ardi dan Alman Alias Hengki,” ungkap Kompol. Recky.

Lanjut Kompol. Recky, dua orang Non TO yakni Haris Alias Aris warga Tobadak dan Hamka warga Karossa juga berhasil diringkus polisi.

Keduanya kedapatan membawa barang terlarang dengan jumlah BB keseluruhan 21 sachet dan berat bruto 3,96 gram.

Kabag Ops, Kompol. Pandu Arief Setiawan (kanan) Wakapolres Pasangkayu, Kompol. Recky Wijaya (tengah) dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba, IPTU. Sofian Safruddin (kanan)

Karena perbuatan tersangka, Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin menyampaikan, bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Tutur Sofian.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat