Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berikut ini Syarat dan Jadwal Penerimaan KPPS Pemilu 2024 di Mamuju Tengah

Pengumuman KPU Mamuju Tengah

Mamuju Tengah, Katinting.com – Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah membuka pendaftaran menjadi anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan Kelengkapan Dokumen silahkan DOWNLOD DISINI: Pengumuman Seleksi KPPS KPU Kabupaten Mamuju Tengah

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KPPS, pendaftar bisa datang langsung di PPS wilayah masing-masing, atau menghubungi Narahubung KPU Kabupaten Mamuju Tengah, yaitu: Muhammad Arsyad (085396900666), Fahrizal (082338336979), Iswadi Litak Karaeng Abner (082271369002), A. Rizki Kencana (082188696290) dan Burdiono (085243654446).

(ADV)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat