Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satres Narkoba Polres Pasangkayu Mengamankan Pengedar Sabu di Godang  

R ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Pasangkayu karena diduga mengedar narkoba

Pasangkayu, Katinting.com – Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap R (41) di Godang, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.

R dibekuk di belakang rumahnya, Sabtu, 28 Januari 2023. Dia menyimpan 9 sachet barang terlarang yang diduga jenis sabu.

Barang tersebut, dia simpan di tempat bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu akan diperjualbelikan kepada para pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara membenarkan hal itu melalui sambungan telpon seluler, Minggu, 29 Januri 2023.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R. Karena diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu,” sambung Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Adrian, pelaku telah menjual beberapa sachet kepada sejumlah pelanggan sehari sebelumnya.

“Nilai persachet Rp200 ribu. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” lanjut dia.

Karena perbuatannya, R diancam dengan pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat