Mamuju Tengah, Katinting com – Rencana penempatan calon warga transmigrasi di UPT Saluaandeang dan Salulisu, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, sepertinya masih akan menemui kendala, di sebabkan beberapa hal teknis yang mesti siap sebelum pendaratan warga calon transmigrasi.
Sebelumnya Kepala Dinas Transmigrasi Sulawesi Barat, mengakui bahwa salah satu kendala yang sampai saat ini masih menjadi diskusi dalam rangka penempatan calon warga transmigrasi yang baru di UPT Saluandeang dan Salulisu, karena rumah transmigrask dan jambang keluarga (RTJK), dan Kadistransnaker Mamuju Tengah ditengat waktu hingga 15 Desember 2022, segera menuntaskan itu.
Akan tetap saat laman ini menghubungi Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nurdin Anwar, mengakui bahwa kondisi RTJK yang tidak layak huni, memang ada, tapi itu dikarenakan dua tahun setelah dibangun, belum di manfaatkan sehingga terlihat tidak layak huni.
Baca juga : https://katinting.com/rtjk-lahan-usaha-belum-siap-distransnaker-mamuju-tengah-ditengat-hingga-15-desember/
Akan tetapi Ia menyampaikan bahwa saat ini sudah berlangsung proses pembenahaan pada RTJK, dan bisa tepat waktu sesuai kesepakatan rapat akhir, untuk digunakan.
“Sudah sementara kami benahi, kami yakin bisa tepat waktu, menyelesaikan pembenahannya” ujar Nurdin
Menyoal kepastian lahan usaha, yang juga mesti siap, Ia menandaskan bahwa lahan usaha baru akan di serahkan 3 bulan setelah pendaratan warga calon transmigrasi di UPT yang mereka tuju.
“Dan kami memastikan jika Pak Kadis kami akan menyanggupi kesiapan lahan usaha” tandas Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Sulawesi Barat, Ibrahim, kepada laman ini menjelaskan, bahwa sebelum penempatan warga transmigrasi di suatu UPT, semua prasarana dan sarana pendukung penghidupan mereka sudah disiapkan.
“Jadi tidak ada istilah pengadaan lahan di transmigrasi kala transmigrannya sudah ada, sebab dari awal semua rencana lahan peruntukan transmigrasi itu sudah di blok dari awal” ungkap Ibrahim.
Katanya, pihak Pemprop Sulbar sangat memahami soal ini, karena tim pengukur dan biaya pengukuran adalah tanggungjawab Pemprop, ketika sudah ada data lahan yang telah di blok oleh Pemkab disampaikan kepada Pemprop.
“Saat itu juga segera kami turunkan tim ukur kami ke lokasi, pada area yang telah di bloking oleh Pemkab yang di sampaikan kepada kami” kata Ibrahim.
Sementara itu, sebelumnya pihak Dinas Transmigrasi Jawa Timur, yang menurunkan tim melhat langsung kondisi di lokasi UPT Saluandeang, menyayangkan kondisi yang ditemui di lokasi, sejumlah RTJK tidak layak huni, karenanya, atas temuan itu, menjadi atensi kementerian, dan pada Senin awal pekan kemarin, pihak kementerian dan daerah pengirim serta penerima, menggelar rapat khusus membicarakan hasil temuan pada kondisi RTJK, dan Distransnaker Mamuju Tengah, ditengat waktu hingga 15 Desember 2022. (**)






