Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketahuan Simpan Sabu, A Diringkus Satgas Gakkum Pekat Marano

Lelaki A (duduk) saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Pekat Marano Polres Pasangkayu berhasil meringkus pengedar sabu-sabu, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adalah lelaki berinisial A (40 tahun) ditangkap petugas di desa Sarude, kecamata Sarjo, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ia diduga menyimpan obat terlarang.

Menurut petugas, ia cukup lihai mengelabui petugas dengan berkedok menjual pisang hampir tiap hari ke Kota Palu, Sulteng.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara saat ditemui di ruangannya, Kamis, 25 Agustus 2022 membenarkan ada penangkapan.

“Benar kami telah menangkap elaki A. Karena diduga telah menyimpan dan menguasai serta menjual narkotika jenis sabu-sabu,” kata Adrian.

Barang haram tersebut, lanjut Adrian, disimpan di dalam bangunan kosong sebelah rumah pelaku.

“Itu untuk mengelabuhi petugas. Barangnya diperoleh dari Kayumaloe (Kota Palu) sebanyak dua gram. Kemudian dikemas kembali dalam sachet kecil untuk dijual,” lanjut Adrian.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu lembar tisu sebagai pembungkus sebanyak 23 sachet sabu-sabu dengan berat 4,20 gram dan selembar uang Rp100 ribu.

Tersangka A diancam pasal 114 ayat (1) Sus Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat