
Makassar, Katinting.com – Komisi III bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hj. ST. Suraidah Suhardi melaksanakan Kunker ke BBWSPJ (Balai besar wilayah sungai pompengan Jeneberang) Makassar, 21 Oktober 2020.
Kunjungan ini di dampingi oleh Kepala Bidang PSDA Dinas PU Provinsi Sulawesi Barat dan di terima langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jenneberang Taufik, ST. MT.
Pada pertemuan tersebut yang menjadi pembahasan adalah kewenangan dari Sungai Irigasi Paku hilir dari Sungai Saddang. Saluran Irigasi Sulawesi rusak, program irigasi Sumarorong hasil dari konsultasi di Balai Sungai Sulawesi III merupakan kewenangan BBWSPJ, pemanfaatan Sumber Daya Air Sungai Mamasa terhadap PAD sebagai berikut :
- Yang menjadi kewenangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat adalah D.I Paku irigasi lintas kabupaten Polman (Sulbar) dan Kabupaten Pinrang (Sulsel) sungai lintas provinsi,
- Terkait saluran bangunan lama (rusak) sudah banyak yang roboh/tidak maksimal lagi sebagai fungsi mengairi sawah di wilayah Polman (Paku Desa Mirring) kedepannya akan diperhatikan saluran dan tingkat elevansinya,
- Pada tahun anggaran 2020 tidak ada program pembangunan irigasi di Sumarorong Kabupaten Mamasa menurut penjelasan Balai Sungai Sulawesi III Palu yang merupakan kewenangan Balai Pompengan Jeneberang.
Berkaitan dengan kewenangan Irigasi untuk menjaga elektivitas,efesiensi dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1000 ha itu tanggungjawab kewenangan Kab/Kota.

(ADV Humas DPRD Sulbar)






