Foto Bersama Bupati dan Ketua DPRD Mamuju usai menerima WTP di kantor BPK Sulbar
Foto Bersama Bupati dan Ketua DPRD Mamuju usai menerima WTP di kantor BPK Sulbar

Mamuju, Katinting.com – Lagi, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Barat secara beruntun empat tahun meraih predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu diumumkan secara terbuka oleh kepala BPK RI Sulbar Sumedi, SH., CN di ruang auditorium kantor BPK perwakilan Sulawesi Barat pada selasa (19/7) dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kabupaten Mamuju tahun 2015 yang dihadiri oleh Bupati Mamuju Drs. H. Habsi Wahid, MM dan Ketua DPRD Mamuju Hj. St. Suraedah, SE. Msi serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Mamuju.

Meski terdapat beberapa hal mendasar yang seyogyanya dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK tahun ini, seperti kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang terbilang baru, serta adanya perubahan sistem standar akuntansi pemerintahan dari Cash Toward Accrual menjadi Accrual ternyata tidak berdampak signifikan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, terbukti laporan keuangan Pemkab Mamuju masih memenuhi kriteria penilaian yang didasarkan pada empat poin utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan kelengkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian internal, olehnya Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Barat Sumedi, SH., CN sangat mengapresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Mamuju dalam menerapkan perubahan sistem laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Meski demikian BPK RI masih mengungkapkan sejumlah catatan yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Mamuju diataranya pengelolaan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat pada lima SKPD tidak sesuai Permendagri nomor 32 tahun 2011 jo. Permendagri nomor 39 tahun 2012.

“Sesuai dengan aturan, rekomendasi dari BPK ini wajib ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diterima,” tutup Sumedi.

Mengapresiasi LHP oleh BPK yang telah berbuah WTP, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid mengatakan, sesungguhnya apa yang telah diraih hari ini adalah sesuatu yang telah dipersiapkan matang selama satu tahun terakhir, berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan daerah melalui jenjang pelatihan, pembenahan sejumlah perangkat daerah serta peraturan daerah yang dapat mendorong pengelolaan keuangan yang maksimal, serta sejumlah upaya lain dengan membangun sinergi antar pemangku kepentingan.

“Ini adalah prestasi yang masih sangat jarang diraih oleh daerah lain, karenanya ini perlu disyukuri dan di pertahankan,” tutup Bupati.  (AR)

Bagikan