Jadi sudah sepantasnya para kepala daerah itu diproses oleh Bawaslu dan segera menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU tentang Kampanye

banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Video yang menunjukkan wakil Gubernur Sulbar dan lima bupati di Provinsi Sulbar menyatakan dukungan kepada salah satu Capres Pemilu 2019 dinilai sarat pelanggaran.

Video yang berdurasi 12 detik, memperlihatkan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny, bersama Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni, Bupati Mamuju Habsi Wahid, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi, menyebutkan, “Kami bupati se-Provinsi Sulawesi Barat, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, mendukung Jokowi dua periode”.

Praktisi hukum, Muh. Arifain Makkulau, SH., menilai, video yang menampilkan para kepala daerah tersebut sangat disayangkan. Apalagi terlihat salah satu dari Bupati menggunakan seragam lengkap dan yang lain dengan atribut kepala daerahnya secara gamblang menyebutkan posisinya sebagai Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat dan wakil gubernur Sulawesi Barat.

Menurutnya, Itu patut diduga melakukan pelanggaran Pemilu dalam hal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah jika harus cuti dulu baru kemudian bisa kampanye.

“Jika memang ini terbukti bahwa kepala daerah bersalah dan melanggar PKPU No. 23 Tahun 2018 maka bisa diteruskan bahwa Kepala daerah tersebut telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala daerah,” kata Muh. Arifain Makkulau, SH.

Sambung kata Muh. Arifain Makkulau, SH. Jika di perhatikan unsur-unsur pelanggarannya pada video itu adalah ‘Tempat’ dimana para Bupati tersebut dan Wakil Gubernur beraksi adalah di kantor Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 64 PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang kampanye pemilihan umum.

Ayat (1) disebutkan ”Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara” sedangkan pada ayat (2) huruf b. di jelaskan bahwa Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Sementara itu pada Huruf (d). kemudian menyebutkan bahwa fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga tidak boleh di gunakan untuk kampanye.

Jika dilihat dari video tersebut, tempat dan waktunya sudah memenuhi unsur karena saat direkam pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 dan saat itu bukanlah hari libur.

“Jadi sudah sepantasnya para kepala daerah itu diproses oleh Bawaslu dan segera menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU tentang Kampanye, serta selanjutnya sebaiknya diproses juga mengenai pelanggaran sumpah dan janjinya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutup Muh. Arifain Makkulau, SH.

Muh. Arifain Makkulau, SH. (Ist)

(KN/Anhar)

Bagikan