Mamasa, Katinting.com – Mutasi dalam pemerintahan, adalah proses penyegaran dan promosi pejabat diberbagai tingkatan, dalam rangka membangun penguatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun apa jadinya, jika kemudian justru yang terjadi adalah tumpang tindi jabatan mewarnai proses mutasi, dimana satu jabatan diisi oleh dua orang pejabat, tentu akan memberi dampak buruk jalannya roda pelayanan publik.
Itulah kemudian yang terjadi di Bumi Kondosapat Waesapaleleang, sebagaimana yang dialami oleh dua orang tenaga pendidik antara Ribka dengan Ratna, yang memperebutkan jabatan Kepala Sekola di SD 012 Barra-Barra, Jl. Rantekatoan, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Perebutan jabatan Kasek di SD 012 Barra barra ini, berawal dari SK pengangkatan Ribka sebagai Kepsek di SD 012 Barra barra, sejak 18 September 2023, namun sampai saat ini jabatan tersebut tak dapat dikuasainya, karena pejabat Kepsek yang akan digantikannya, enggan melepasnya, dengan dalih, sampai saat ini, belum pernah mendapatkan SK pemindahannya ke SD 004 Lumbatu.
“Jadi kami sudah seharusnya melalukan serah terima di SD 012 Barra-Barra, namun Ibu Ratna yang seharusnya Pindah ke SD 004 Lumbatu tidak hadir dengan alasan ada acara kedukaan,”ungkap Ribka kepada wartawan, Jumat (13/10).
Ia menuturkan yang diketahuinya, SK mutasi dirinya dan ibu Ratna sudah keluar, namun Ibu Ratna enggan melakukan mutasi, dengan dalih belum menerima SK Mutasi.
“Karena belum menerima SK, maka dia belum mau tinggalkan SD 012 Barra barra” tutur Ribka.
Menyikapi peristiwa ini, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa Albert, mengungkapkan mekanisme pergantian sudah sesuai dengan Regulasi
“Ibu Ribka sudah melakukan mekanisme yang berlaku, hanya saja saat serah terimah pada 2 minggu lalu Ibu Ratna tidak hadir, jadi itu salahnya karena tidak komunikasi dengan pimpinan,” terang Albert saat ditemui wartawan
Alber pun mengungkapkan jika Ratna Malia enggan mengindahkan dengan alasan belum menerima SK terkait pemindahan dirinya ke SD 004 Lumbatu maka pihak Dinas Pendidikan akan segera melakukan rapat untuk membahas hal tersebut
“ini sudah melanggar kode etik ASN, karena sudah berminggu-minggu tidak melaksankan tugasnya jadi ketika surat itu tidak diindahkan maka bisa saja ditindak dengan diturunkan menjadi guru biasa, ” tutur Albert
Sementara itu unit kordinator wilayah kepegawaian sekaligus Unit Pembantu Tugas Dinas (UPTD) Enos, mengukapkan terkait serah terima akan menjadi tanggungjawabnya sebagai Kordinator Wilayah dan telah dilaksanakan
“semua sudah sesuai hukum yang berlaku, jadi tidak ada lagi alasan jika tidak pindah, terkait penandatanganan serah terima tersebut sudah dilakukan meskipun Ratna Malia tidak hadir, “bebernya saat dikonfirmasi terpisah.
Lanjut Enos, itu sesuai dengan tindakan yang dilakukan Ratna Malia yang tidak hadir tanpa kordinasi terhadap pimpinan
“Kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Sekertaris Daerah, ” tutup Enos.
Penulis : Saldy
Editor : Fhatur Anjasmara