Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh melantik Muhammad Zain sebagai Pj. Bupati Mamasa menggantikan Yakob F Solon di Graha Sandeq Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin, 8 Januari 2024.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menindaklanjuti amanah Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh melantiknya Muhammad Zain ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, menggantikan posisi Yakub F Solon yang dilantik 19 September 2023 lalu.

Pelantikan itu Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa digelar di Gedung Graha Sandeq Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin 8 Januari 2024.

“Hari ini kita sudah malaksanakan amanah yang sudah diberikan oleh Presiden dan pak Mendagri kepada Muhammad Zain. Masa jabatannya paling lama satu tahun. Artinya, bisa sampai satu tahun, bisa satu bulan, dua bulan, tiga bulan, bisa enam bulan, tergantung hasil evaluasi dari Kemendagri,” kata Zudan.

Ia berharap Muhammad Zain segera membangun komunikasi dengan pihak Pemkab Mamasa, sehingga dirinya langsung melaksanakan tiga tugas utama yang harus dijalankan.

“Saya harapkan pak Muhammad Zain segera konsolidasi dan untuk segera melaksanakan tugas pemerintahan, tugas ke masyarakat dan tugas pembangunan,” ujarnya.

Zudan juga menyampaikan terimakasih kepada Yakub F Solon yang telah menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mamasa selama kurang lebih tiga bulan dengan memaksimalkan fungsinya. Dia menjelaskan, Pemprov Sulbar masih membutuhkan Yakub F Solon sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Sulbar.

“Dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Yakub F Solon yang sudah bekerja sangat keras dan bekerja sudah maksimal, itu yang mampu beliau lakukan. Nah, saya juga minta kepada beliau (Yakub F Solon) untuk langsung gas full, kembali ke provinsi dan bertugas seperti biasa,” tutur Prof Zudan.

Pergantian Pj Bupati Merupakan Kewenangan Kemendagri 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan.

Mustari menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” kata Mustari.

Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

Itu juga dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi dari kemudian dan menjadi pertimbangan Mendagri Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti. Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun  dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.

“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja,” ucap Mustari.

Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang akan dilantik pada Senin 8 Januari 2023. Harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

Ia berharap, dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik. Terutama menjaga kondusifitas daerah.

(*)

Bagikan
Deskripsi gambar...

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here