Salah satu ruas jalan utama di Mamuju Tengah, yang menjadi satu salah titik, tumbuh kembang pelaku usaha, namun para pelaku usaha, tidak memiliki tempat parkir bagi pelanggan atau konsumennya. (Dok. Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Sebagai salah satu daerah yang sedang bertumbuh, maka dari awal semua pihak mesti mematuhi rentetan kebijakan dalam penataan pertumbuhan kawasan perkotaan, tidak terkecuali kepada pelaku usaha yang berada di tepi jalan umum.

Kepada laman ini, Direktur Eksekutiv Lingkar Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Sulbar, Mustafa Ibrahim, menyampaikan bahwa pelaku usaha di suatu daerah memiliki andil penting dalam membantu pemerintah memastikan berjalannya penataan kota ataupun kawasan perkotaan.

“Nah salah satu andil mereka, memastikan lokasi usaha mereka memiliki tempat parkir, sehingga pelanggan atau konsumen mereka tidak memanfaatkan area jalan sebagai tempat parkir” jelas Mustafa.

Katanya, di dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, termuat pelarangan pemanfaatan fungsi jalan menjadi fungsi lain, termasuk kemudian menjadi tempat parkir, sehingga pada UU yang sama juga, jelas sanksi yang di dapatkan setiap orang yang melakukan pelanggaran fungsi jalan.

“Nah tentu pemilik usaha, dapat dikenai sanksi pidana, sebagai bentuk tanggungjawabnya, jika kemudian terjadi kecelakaan karena pelanggan atau konsumen mereka menggunakan fungsi jalan sebagai tempat parkir karena tempat usaha itu tidak punya tempat parkir” kata Mustafa.

Karenanya, Ia berharap kiranya pihak terkait, dapat melakukan perencanaan penataan kawasan jalan umum di Mamuju Tengah, sebelum Bumi Lalla Tassisara ini menjadi kota yang semberawut jalannya di sebabkan intensitas pemanfaatan lain fungsi jalan.

“Sudah semestinya pihak terkait duduk bersama membicarakan kebijakan terhadap pengelolaan tempat parkir tempat usaha di Mamuju Tengah, paling tidak Komisi II sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan juga ikut andil mendorong kearah perbaikan penataan tempat parkir pelaku usaha, demikian juga dengan instansi terkaitnya” harap Mustafa.

Sementara itu, baik Komisi II DPRD Mamuju Tengah, saat dihubungi laman ini, belum memberikan respon, demikian juga dengan pihak Dinas Perhubungan Mamuju Tengah, juga belum memberikan tanggapan soal ini, upaya konfirmasi yang dilakukan laman ini, masih diabaikan hingga saat ini.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan