Poster Festival Sandeq Tahun 2022. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Sumber dana festival sandeq diminta transparan dan dilaporkan ke kas daerah. Sebab masuk dalam sumber dana lain (selain APBD) atau hibah.

Menegaskan hal tersebut, Humas Perwakilan BPK Sulawesi Barat, Dicky Febriano kepada Katinting.com menjelaskan, jika dilihat di undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pasal 295 CSR harusnya bisa masuk lain-lain pendapatan daerah, karena termasuk hibah.

“Jika dilihat di undang-undang nomor 23 tahun 2014 (Pasal 295) CSR harusnya bisa masuk lain-lain pendapatan daerah karena termasuk hibah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Febri.

Sambung menurutnya, berdasarkan ketentuan diatas maka wajib tercatat di kas daerah dan dilaporkan.

“Jika dalam bentuk kas, maka seharusnya iya pak (tercatat di kas daerah dan dilaporkan,” tulisnya lagi.

Sementara itu, ditanya terkait risiko jika tidak dilaporkan?

Dijawab, Risikonya, kan pendapatannya tidak dicatat,  jadi stakeholders (pihak yang berkepentingan) tidak tahu kas-nya masuk ke kas daerah atau tidak.

“Jika stakeholders tidak tahu kas-nya masuk ke kas daerah atau tidak, stakeholders juga tidak tahu penggunaan kas tersebut untuk apa (tidak akuntabel),” terangnya.

BACA JUGA : Sumber Dana Festival Sandeq Diminta Transparan dan Dilaporkan ke Kas Daerah

Sebelumnya, anggota DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang juga menegaskan jika hal tersebut harus dilaporkan berdasarkan ketentuan aturan.

Sebab, kata Hatta Kainang, apa bedanya dengan bantuan gempa tahun lalu, itu dilaporkan dalam kas daerah.

(Anhar)

Bagikan

Comment