

Katinting.com, Mamuju – Menindaklanjuti Laporan warga atas dugaan penyimpangan prosedur penyaluran jatah raskin, di Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Jajaran Ombudsman Sulbar melakukan pemanggilan Kepala Desa Tadisi untuk klarifikasi terkait laporan warga yang mengeluhkan pengurangan jatah raskin dan adanya dugaan permainan harga. (24/02).
Menanggapi hal itu, dihadapan Asisten Ombudsman, Kepala Desa Tadisi, Rahman Mengaku dan menjelaskan jika jatah raskin untuk Desa Tadisi hanya 80 orang kepala rumah tangga, namun karena menghindari protes warga yang lain, terpaksa jatah 80 kepala keluarga dibagi rata untuk 350 kepala rumah tangga.
“Memang betul itu pak, ada memang pengurangan jatah raskin untuk warga, karena kami di Desa Tadisi itu mendapat jatah raskin hanya untuk 80 KK saja, tapi warga yang lain tidak terima dan mau semua dapat jatah, jadi solusinya jatah 80 KK dibagi rata untuk 350 Kepala keluarga, bagaimana lagi pak saya juga takut ada gesekan antar warga gara-gara itu beras,” ungkap Rahman.
Rahman juga mengaku, adanya perbedaan harga sebab harga raskin yang harusnya dijual Rp. 1.600,- per kilo kepada warga, tapi di naikkan menjadi Rp. 2.200,- per Liter, hal itu dilakukan untuk memnutupi biaya tranportasi, sebab pemerintah daerah hanya melakukan distribusi sampai ke kantor desa, sementara penyaluran raskin dari desa ke tiap dusun dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga untuk menutupi biaya transportasi pemerintah desa mengambil dari hasil kelebihan penjualan raskin.
“Betul juga itu pak, kami memang melebihkan sedikit harga raskin kepada warga penerima jatah, untuk membayar sewa angkut yang bawa datang itu beras, karena distribusi dari gudang sampai di desa saja, terus penyaluran ke dusun tidak adami anggarannya, jadi kami minta kerelaan warga saja untuk membeli beras raskin dengan harga Rp. 2.200,- per liter, karena kalo tidak begitu kami mau ambil dimana uang pak, karena warga juga tidak mau datang ke kantor desa ambil jatahnya, bahkan setuju semua ji warga pak, makanya saya juga heran kalo ada lagi yang melapor ke ombudsman,” Jelas Rahman.
Menyikapi pernyataan Kepala Desa Tadisi, dalam waktu dekat pihak Ombudsman Sulbar akan melakukan pemanggilan Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kabupaten dan Provinsi, untuk merumuskan solusi terkait pendistribusian raskin, yang selama ini masih menemui kerancuan, sebab raskin sedianya untuk warga kurang mampu tapi masih diberatkan dengan biaya transportasi pendistrbusian raskin. (AA/Anhar)

