Ilustrasi keran air ledeng. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Kasus dugaan penyalagunaan pengadaan meteran air dan pipa di UPTD Air Bersih Mamuju Tengah, yang saat ini dalam penanganan Satreskrimsus Polres Mamuju Tengah, menunggu laporan BPKP & BPK RI.

Untuk itu salah seorang aktivis HMI di Mamuju Tengah Nirwan Ca’li, berharap kepada BPKP & BPK RI kiranya dapat segera menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kepolisian, dalam penanganan perkara dugaan penyalagunaan penggelapan meteran dan pipa air.

“Saya kira ini penting, untuk mengingatkan institusi pembuat laporan hasil audit pengelola keuangan daerah, agar bisa lebih mendahulukan menyerahkan laporan yang dibutuhkan dalam penegakan hukum” harap Nirwan.

Ia menyampaikan kiranya penting mendahulukan menyerahkan laporan yang terafiliasi pada perkara hukum, sehingga penyelesaian kasusnya, tidak terasa berlarut larut oleh masyarakat yang menantikan hasilnya.

“Ini kiranya dapat menjadi catatan penting bagi institusi yang kemudian laporannya dibutuhkan dalam penegakan hukum, agar mendahulukan kepetingan penegakan hukum, demi mempercepat proses kepastian hukum pada setiap perkara, termasuk soal laporan program pengadaan meteran air & pipa di UPTD Air bersih” ujar Nirwan, Kamis, (30/05)

Katanya, dengan kondisi vakumnya proses yang berjalan saat ini, di Polres Mamuju Tengah, sebab alas an belum mendapatkan hasil audit pekerjaannya, maka tentu masyarakat patut curiga. ada apa, kasusnya tidak jalan.

“Nah yang seperti ini mesti menjadi pertimbangan, dapat dikeluarkannya, laporan audit pengelolaan anggaran pada program itu, agar penyidik juga dapat bekerja dengan cepat” kata Nirwan.

Karenanya, ia juga mewarning Polres Mamuju Tengah, untuk menepati janjinya, benar benar memproses kasus dugaan penyalagunaan pengadaan meteran air dan pipa di UPDT Air Bersih Mamuju Tengah, kalau sudah menerima laporan hasil auditnya.

“Dan ini yang sangat ditunggu oleh masyarakat Mamuju Tengah saat ini” pungkas Nirwan. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan