Sketsa bumi rusak. (dok Ist)
banner 728x90

 

Mamuju, Katinting.com-Tudingan dugaan terjadinya aktivitas penambangan ilegal dalam pelaksanaan pembangunan Bendungan Sungai Budong budong, di Mamuju Tengah, terus menguat ke permukaan, membuat aktivisi lingkungan di Sulawesi Barat, melakukan pelaporan langsung ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat yang ditandatangani langsung oleh salah seorang aktivis lingkungan yang getol melakukan advokasi di wilayah pelaksanaan pembangunan megah proyek Bendungan Sungai Budong budong, berisi pelaporan 3 orang petinggi perusahaan dan 1 orang PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) III, Sulteng.

Dalam keterangan persnya yang diterima laman ini, 3 orang petinggi perusahaan itu masing masing mewakili perusahaannya, yang terlibat dalam pengerjaan dan pendukung pelaksanaan pembangunan bendungan terbesar di Indonesia Timur ini.

“Jadi kami temukan sangat kuat, adanya dugaan pelanggaran ilegal mining atau pertambangan ilegal di dalam pelaksanaan pembangunan Bendungan Sungai Budong budong, karenanya, kami segara mengambil langkah hukum, melaporkan para pihak langsung ke pihak yang berwajib melalui surat yang kami tujukan ke Kapolri” ungkap Muhaimin Faisal, Jumat (17/02)

Ia membeberkan 3 orang petinggi perusahaan yang terlapor adalah masing masing Dendi Tri Kusumah Darga dengan jabatan Project Manager PT. Brantas Abipraya, Nerva Diaz sebagai Deputy Project Manager PT. Bumi Karsa, Muhammad Abidar sebagai Direktur PT. Reso Cipta Banua, serta 1 orang PPK BWS III Sulteng.

“Langkah ini tentu kami tempu, untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran ilegal mining di wilayah Sulbar khususnya di Mamuju Tengah, yang tentu akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar” beber Muhaimin.

Ia menyampaikan alasan utama dari pelaporan tersebut, karena berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam penggunaan material pengerjaan kontruksi, terlebih kontruksi megah proyek, setiap material yang akan digunakan, sudah menjadi kewajiban melalui uji kelayakan melalui laboratorium, dan ini tak pernah mereka lakukan.

“Tentu akibatnya, adalah, jutaan nyawa yang berdiam di Mamuju Tengah, akan menjadi korban langsung terhadap kegagalan pelaksanaan proyek tersebut, jika kemudian kegagalannya, di picu oleh penggunaan material yang tak melalui hasil uji laboratorium, dan dugaan tambang ilegal itu kami temukan, karenanya, kami percaya pihak Polri akan bekerja dengan serius menanggapi laporan kami ini” pungkas Muhaimin.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada para pihak terlapor tak dapat kami lakukan, sebab nomor kontak terlapor tak ada yang aktiv satu orang pun. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment