Mamuju, Katinting.com – Caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Sulbar Dapil Mamuju Andi Dodi Hermawan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan Mangrove untuk pembangunan SPBU di Desa Tadui, segera akan dicoret dari DCT Pemilu.
Keputusan pencoretan Caleg dari Partai Hanura Andi Dodi Hermawan akan segera diambil oleh KPU Sulbar setelah menggelar rapat pleno yang sesegera mungkin mereka helat.
Komisioner KPU Sulbar Divisi Penyelenggaraan Supriadi N, kepada sejumlah media mengungkapkan bahwa pihak KPU baru saja menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, atas putusan pidana 4 tahun kurungan penjara terhadap salah seorang Caleg dari Partai Hanura.
“Atas dasar salinan putusan yang telah kami terima di KPU, akan menjadi dasar bagi kami menggelar pleno pencoretan Caleg dari Daftar Caleg Tetap, karena salinan putusan tersebut menyatakan Andi Dodi Hermawan di pidana penjara” ungkap Supriadi, Rabu (29/11).
Katanya, tentu atas putusan pidana dalam salinan kasasi oleh MA itu, maka bertentangan dengan syarat pencalegan, dimana seorang dapan ditetapkan menjadi Caleg bila tidak sedang menjalani hukuman penjara atas putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Karenanya kami memastikan akan mencoret yang bersangkutan dari DCT, yang nantinya kami ambil dalam rapat pleno, karenanya salinannya juga baru kami terima, maka tentu kami baru akan menjadwal pelenonya” kata Supriadi.
Ia menambahkan dasar pengambilan putusan dalam pleno nanti, merujuk pada PKPU No. 10 Tahun 2023, berdasarkan aturan tersebut, KPU dapat membatalkan pencalonan seorang Caleg karena beberapa hal.
“Diantaranya terbukti meninggal dunia dan terbukti menjalani pidana penjara berdasarkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” pungkas Supriadi. (**)