Mamuju, Katinting.com – HM (38), seorang warga Polewali Mandar seolah tak jera dengan dampak bermain-main narkoba. Kini, untuk ketigakalinya ia berurusan dengan kepolisian.
Saat ini HM kembali diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjarah di Polres Polman atas kasus yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan HM termasuk residivis yang terus jadi pantauan mereka.
“Jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman,” katanya.
Dibekali dengan surat perintah tugas, lanjut Ditnarkoba, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.
“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ditnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu buah pireks kaca, lima sachet kosong, satu buah dompet dan handphone.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
(*)