

Katinting.com, Matra – Pabrik kelapa sawit PT. Letawa yang merupakan Astra Group yang beroperasi di Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga aktifitasnya telah mencemari sungai Tikke, dimana air berwarna hitam pekat yang di duga bersumber dari abu boiler terlihat di buang dengan cara di salurkan ke sungai Tikke melalui saluran parit yang berada tak jauh dari pabrik.
Walau limbah abu boiler yang sudah di endapkan dan dilakukan penyulingan beberapa kali oleh pihak PT. Letawa namun air berwarna hitam pekat ini masih terlihat di dalam parit besar disekitar areal perkebunan sawit milik PT. Letawa, selain itu limbah abu boiler ini juga terlihat di buang ke sungai Tikke sehingga membuat sungai Tikke Raya tercemar.
Blok perkebunan kelapa sawit milik PT. Letawa tempat pembuangan limbah abu boiler tersebut juga mulai meluap sehingga di kawatirkan ketika musim hujan tiba limbah boiler akan meluber ke sungai Tikke dengan jarak dari sungai yang sangat dekat, selain itu bau menyengat di lokasi tersebut juga sangat terasa, sehingga warga yang berada dekat dengan pabrik tersebut juga mengeluhkan bau menyengat dari penampungan limbah hingga beberapa radius meter.
Sementara salah seorang kariawan PT. Letawa yang enggan di sebutkan namanya membenarkan adanya pembuangan limbah kelokasi perkebunan yang tak jauh dari sungai Tikke, juga beberapa kolam kecil tempat pengendapan limbah telah di timbun, selain itu dia juga mengakui adanya burung – burung liar yang berada di lokasi terkadang tiba-tiba mati diduga akibat gas beracun yang keluar dari endapan limbah cair tersebut.
Muklis, bagian lingkungan PT. Letawa, mengatakan, itu bukan limbah tetapi abu boiler yang saat itu meluap hingga ke sungai saat musim hujan tiba, namun untuk penanganannya di aplikasikan ke lahan, sementara kemarin sudah dilakukan penanganan namun karena hujan lebat sehingga limbah abu boiler tersebut meluber ke sungai, dan itu sudah dilakukan perbaikan, kata Muklis saat di temui di ruang kerjanya.
Terkait dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai tikke yang di lakukan oleh pihak PT. Letawa, Andi Akmal Perwakilan Lingkungan Hidup yang di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju Utara, pihak perusahan telah di tunjukan lokasi untuk pembuangan limbah, jika perusahan menyalahi aturan maka akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Terkait dengan pencemaran air yang di duga di lakukan oleh Pihak PT. Letawa melanggar UU tentang lingkungan hidup UU No. 23/1997. Juga melakukan pelanggaran dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, namun Pemda melalui badan linkungan hidup hanya memberikan teguran terhadap manajemen PT. Letawa. (Joni)

Comment