Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah seorang ASN PNS Guru di Mamuju Tengah, yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan sebulan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah, dalam kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa di Desa Salugatta, sampai saat ini di duga masih menikmati fasilitas dan tunjangan negara, meskipun sudah tidak di bolehkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun itu terjadi, karena sampai saat ini, ASN Guru yang ditahan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Plt Kades Salugatta, belum sama sekali di ketahui oleh Pemkab Mamuju Tengah, sehingga proses pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, tidak dilakukan.
Saat dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah Ishaq Yunus, mengonfirmasi perihal status ASN dari oknum guru yang telah di jadikan tersangka dan diterungku oleh penyidik Polres Mamuju Tengah.
“Belum ada proses” singkat Ishaq.
Katanya, hingga oknum guru tersebut di tetapkan tersangka dan ditahan, pihaknya juga tidak pernah mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan sebagai OPD yang menaungi oknum guru itu.
“Makanya kami akan cek dulu” lagi lagi sebut Ishaq singkat.
Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan & Kebudayaan Mamuju Tengah Marhuddin Rosniah, yang dikonfirmasi laman ini, juga diam tak bergeming, lampiran konfirmasi yang disampaikan kepadanya lewat pagernya tak mendapatkan respon.
Perlu diketahui bahwa pemberhentian sementara ASN, diatur dalam Pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014, yang berbunyi, “PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.” dan kemudian ditegaskan dalam Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Sementara ASN.
Kilas Kasus Oknum Guru Tersangka
Kasus yang menjerat oknum guru ASN ini, berawal saat Suwanto menjabat sebagai Plt Kepala Desa Salugatta beberapa waktu lalu, di mana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi dari Satreskrim Polres Mamuju Tengah, yang bersangkutan ditemukan alat bukti atas dugaan korupsi BLT dari dana desa, dan dilakukan secara bersama sama.
Karenanya, berdasarkan alat bukti yang ditemukan polisi, akhirnya awal tahun 2023, kasusnya di naikkan dan dan para pelaku yang terlibat bersama sama dengan oknum guru Suwanto, ditetapkan tersangka dan hingga saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum atas kasus tersebut. (Fhatur Anjasmara)