
Penulis : Devinda (Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Pelembang)
Meskipun sistem pemilu sebelumnya adalah aspek penghitungan suara, di mana cara penghitungan masih sama dengan penghitungan pada pemilu sebelumnya, namun dengan tambahan metode stembus eccord, yaitu penggabungan suara partai-partai kecil (yang suaranya tidak terlalu banyak untuk mendapatkan tiket dukungan) sehinggah mereka secara bersama dapat mendapatklan satu kursi. Akan tetapi pada Pemilu 2024, metode tembus accord ini bakal dihilangkan.
Perlu dipahami sistem pemilu merupakan alat untuk menyeleksi para pengambil keputusan melalui cara-cara yang disepakati secara sah. Ada tiga jenis utama sistem pemilu- mayoritas, proposional dan campuran, ketiganya memiliki keunggulan dan kelemahan. Keputusan memilih sistem pemilu berpulang pada hakikat kualitas perwakilan politik yang dituju agar proses politik dapat menghasilkan kebijakan publik yang lebih adil.
Sistem pemilu di Indonesia, didalam negara demokrasi dengan pemilihan umum adalah syarat prosedural yang harus dipenuhi. Pemilu merupakan sarana yang penting bagi negara untuk melakukan proses penggantian pemimpin secara adil, dan bagi masyarakat untuk melakukan proses partatisipasi politiknya secara bebas. Dalam pemilu yang demokratis, masyarakat dapat memilih pemimpin yang mereka anggap lebih baik. Dalam pemilu partai politik dan para kandidat dapat memperebutkan jabatan politik secara adil dan terbuka.
Karenanya, setiap warga negara berhak untuk secara bebas memilih calon pilihannya sendiri, dan tiap kandidat memiliki kesempatan yanga sama untuk berjuang meyakinkan pemilih agar memilih dirinya di bilik suara. Dengan demikian melalui pemilu tercipta perputaran kekuasaan yang memadai dengan kesempatan yang terbuka leluasa bagi siapa saja yang memilki kemampuan dan keahlian. Pemilu dapat menemukan pemimpin-pemimpin politik baru yang diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik.
Untuk lebih jelasnya penulis akan menjelaskan lebih rinci pengertian tentang sistem pemilu, sistm pemilu adalah mekanisme menyeleksi para pengambil keputusan ketika masyarakat telah menjadi terlalu besar bagi setiap warga negara untuk ikut terlibat dalam setiap pengambilan keputusan yang mempengaruhi suatu kelompok tersebut. Adapun kedudukan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sarana pelaksanaan hak-hak asasi manusia, sebagai sarana sirkulasi kekuasan secara tertib dan damai sarana membentuk pemerintahan, sebagai saran politik dan sarana rekrutmen politik.
Ciri sistem pemilu proposional, negara dibagi-bagi menjadi daerah pemilihan, Satu darah pemilihan lebih dari satu orang wakil, sistem propesional tertutup saat pemungutan suara, pemilihan memilih nama partai, setiap propesioanal terbuka pemilih, memilih nama partai dan nama kadidat, proporsi perolehan suara tercermin dalam proporsi pengelolahan kursi.
Kelebihan dan kelemahan sistem proporsional, setiap suara terkonversi menjadi kursi, membuka kesempatan minioritas untuk terwakili, lebih besar kesempatan bagi perempuan yang terpilih, partai dan kelompok minoritas dapat berkambang.
Ciri pada sistem mayoritas, negara dibagi menjadi beberapa dapil, yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan, satu mayoritas akan menghasilakn wakil rakyat, kandidat yang memperoleh suara terbanyak disuatu mayoritas , menjadi wakil rakyat terpilih, kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak diperhitungkan atau dianggap hilang sehingga dikenal dengan istilah the winner takes all.
Kelebihan sistem mayoritas, wilayahnya relatif kecil, maka pemilih dapat mengenali lebih baik kandidat yang akan dipilihnya, sistem mayoritas lebih mendorong ke arah integritas partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap matyoritas pemilihan hanya satu wakil, mendorong ke arah penyederhanaan partai secara ilmiah, sistem mayoritas ini sederhana mudah untuk diselenggarakan, tidak memerlukan waktu dan dana yang banyak, berkurangnya parpol memudahkan terbentuknya pemerintahan yang lebih stabil.
Kelemahan sistem mayoritas di mana kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minioritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai mayoritas, kurang representatif dalam arti partai yang calonnya kalah dalam suatu mayoritas kehilangan suara yang telah mendukungnya, kurang efektif dalam masyarakat plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religious dan tribal, sehinggah menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan persyaratan bagi sistem ini.
Ciri sistem Pemilu Campuran, memadukan ciri-ciri positive sistem mayoritas dan proporsional, terdapat dua sistem yang jalan beriringan, suara diberikan kepada pemilih yang sama dan dikontribusikan pada pemilihan wakil rakyat di bawah kedua sistem tersebut, mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yang berada diantara proporsionalitas dengan mayoritarian.
Kelebihan sistem campuran, hasil sistem paralalel berada di antara mayoritas-plularitas dan sistem proporsional, memberikan kepada pemilih baik pilihan mayoritas maupun pilihan berdasarkan partai secara nasional karena sistem tersebut memerlukan dua kertas suara, dapat mengurangi penggolongan sistem partai menjadi lebih kecil dibandingkan dengan sistem pemilihan proposional murni. Kekurangan sistem campuran, adanya dua jenis sistem parlemen, tidak dapat menjamin proposionalitas secara keseluruhan, relativ komplek dan dapat membingunkan dalam hal hakikat dan cara kerja sistemnya, menghasilkan kinerja yang mengecewakan karena adanya efek-efek interaksi di antara komponen-komponen PR dan majoritarian di dalam sistem pemilunya.
Mekanisme Pengawasan, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Konflik Pemilu.
Apa itu pengawasan ? Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pekerjaan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang- undangan. Mekanisme pengawasan secara langsung, melakukan pencegahan pelanggaran, pemilu dan sengketa proses pemilu, melakukan analisis hasil pengawasan, menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran, melakukan penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tujuan pengawasan secara langsung, memastikan tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapn pemilu, melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. Adapun rumpun Pelanggaran dalam pemilu meliputi, pelanggaran adminitrasi pemilu, Pelangaran jenis administrative pemilu yang terjadi secara TSM, pelanggaran pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik pemilu. (**)

Comment