Jakarta, Katinting.com – Sidang gugatan hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini, Jumat (17/03). Dimana Kuasa Hukum Paslon SDK-Kalma membacakan permohonan gugatannya.
Turut hadir pada sidang perdana tersebut, tim Kuasa Hukum Paslon ABM-Enny Aco Hatta Kainang (AHK). Selain itu juga hadir kuasa hukum dari kantor Hamdan Zoelva dan rekan seperti Didi Supriyanto SH, Budiman Mubar SH.
Kepada Katinting.com Aco Hatta Kainang menerangkan, pokok permohonan yang didalilkan adalah NIK ganda, Suket dan formulir C6 di daerah Matra, Polman dan Majene. Dan Insha Allah persidangan berikut tanggal 21 Maret pukul 13.00 wita, jelasnya via Whatsapp.
“Kami akan jawab permohonan itu secara lengkap bagi kami dalil yang diajukan oleh pemohon adalah permohonan yang sering didalilkan oleh pemohon disengketa Pilkada dan bagi kami biasa dan hal yang terlambat di komplain oleh pemohon karena soal ini sudah diclearkan oleh KPU dan Bawaslu,” jelas Aco Hatta Kainang. Jumat (17/03).
Sambung pengacara muda Sulbar itu, ada catatan kami atas permohonan pemohon, dimana kuasa hukum pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang bukan renvoi bagi kami itu adalah perubahan gugatan dan hal ini jelas merupakan pelanggaran ketentuan hukum acara MK, dimana waktu perbaikan permohonan itu sudah lewat dan jelas ini menjadi poin eksepsi kami, terangnya.
“Bagi kami dalil yang diajukan oleh pemohon lemah dan tidak punya dasar karena kenapa hal ini baru dipersoalkan, kenapa setelah kalah baru dikomplain dan NIK ganda dan C6 yang didalikan belum jelas akan memilih siapa dan itu adalah dalil yang sumir, Insha Allah itu akan kami buktikan nanti dipersidangan,” imbuhnya.
Mengenai surat yang dibacakan Yusril, mengenai pembukaan kotak suara jelas kuasa pemohon tidak mengetahui aturan soal buka kotak untuk kepentingan bukti dipasal 71 PKPU No 11 tahun 2015, pernyataaan ini semoga tidak menjadi presure psikologi ke panel hakim MK, kuncinya. (Anhar Toribaras)