Logo JDIH KPU Sulbar. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Status pencalegan Andi Dodi Hermawan, sepertinya segera akan berakhir, sejak Caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Sulbar Dapil Kabupaten Mamuju ini, menghadapi dan menjalani proses hukum, berupa kurungan penjara selama 4 tahun, sebagaimana perintah Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi.

Hal ini tegaskan oleh KPU Sulbar, melalui Ketuanya Said Usman, kepada laman ini Senin (27/11) saat memberikan respon atas sikap Bawaslu Sulbar terkait status hukum yang disandang oleh salah seorang Caleg dari Partai Hanura Dapil Mamuju untuk DPRD Sulbar Andi Dodi Hermawan.

Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPU Sulbat belum menerima salinan putusan MA, atas status hukum yang dihadapi oleh Andi Dodi Hermawan, namun jika kemudian KPU Sulbar telah menerima salinan putusan kasasi dari MA, maka pihaknya akan segera menggelar pleno perubahan Daftar Caleg Tetap.

“Jadi kami tunggu salinan putusan kasasinya, dan statusnya sudah inkrah, pasti kami lakukan perubahan DCT melalui pleno” ungkap Said.

Baca juga :https://katinting.com/andi-dodi-hermawan-dipidana-empat-tahun-penjara-bawaslu-minta-kpu-sulbar-tindak-lanjuti-putusan-ma/

Katanya, meskipun KPU secara kelembagaan sengat jelas garis koordinasinya ke semua stakeholder, termasuk MA, tapi KPU juga tetap melakukan upaya proaktiv mendapatkan salinan putusan kasasinya terkait informasi putusan kasasi.

“Jadi pasti kami proaktif setiap adanya informasi mengenai pelaksanaan pemilu, jika putusannya sudah kami pegang pasti kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.” pungkas Said.

Sebelumnya, Bawaslu Sulbar juga sudah menyampaikan sikapnya atas putusan kasasi yang berkaitan status hukum Caleg dari Partai Hanura untuk DPRD Sulbar Dapil Mamuju, di mana Bawaslu Sulbar juga tegas meminta KPU Sulbar segera memproses sesuai hukum yang berlaku, jika sudah menerima salinan putusan kasasi Andi Dodi Hermawan yang dipindan 4 tahun kurungan penjara. (**)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here