Mamuju, Katinting.com – Pengurus Cabang (PC) PMII Mamuju menggelar dialog publik dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tema disalah satu cafe di Mamuju, Sabtu (10/12/22).
Pada dialog publik ini mereka mengangkat teman “RKUHP Disahkan, Demokrasi Kuat atau Lemah?
Ketua PC PMII Mamuju, Syamsuddin menyampaikan bahwa pada tahun 2019 pihaknya telah berjuang dan turun ke jalan untuk menyuarkan hal-Hal yang telah dianggap tidak jelas terkait RKUHP,
“Terkait RKUHP yang telah disahkan, hak berbicara kita masyarakat Indonesia seperti di bungkam secara tidak Langsung, Kami berharap narasumber yang hadir dapat menjawab pertanyaan terkait demokrasi setelah RKUHP ini disahkan malam ini juga kita akan melakukan konferensi pers terkait penolakan RKUHP yang telah di Sahkan,” kata Syamsuddin.
Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Irsyadi Ramadani menyampaikan, pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait RKUHP sebelum disahkan.
“Saya berada di antara orang-orang yang menolak RKUHP sedangkan saya Pribadi terikat oleh Perintah untuk pro terhadap RKUHP,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, posisi pemerintah harus mencari titik agar dapat berkompromi dengan masyarakat yang menolak intervensi sehingga tidak terjadinya pertentangan.
Dia menyampaikan, pasal terkait penghinaan Presiden ini bukan hanya di Indonesia yang berlaku tetapi banyak negara yang mengeluarkan pasal seperti ini guna melindungi citra pemimpin mereka.
“Apa yang di Lakukan Pemerintah terkait RKUHP merupakan Trobosan yang baik untuk Kemajuan Indonesia, Terkait Pasal Unjuk Rasa itu adalah Hal yang di canangan Oleh Mahasiswa dari Universitas Jaya Baya yang menurut kami RKUHP di Sahkan dengan Melibatkan Masyarakat,” ungkapnya.
Anggota DPRD Sulbar, Hatta Kainang yang juga hadir dalam diskusi publik itu, menyampaikan bahwa terkait pengesahan RKUHP banyak cekaman yang ada karena di anggap menghalangi Kebebasan berekspresi di Negara yang menganut sistem demokrasi.
“Banyak yang akan di rugikan terkait RKUHP yang dianggap menghalangi kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Terkahir, Wakil Sekertaris DPC PERADI Mamuju Dedi, SH, MH menuturkan, perkembangan zaman harusnya undang-undang yang berlaku saat ini harus di ubah karena merupakan produk yang ada sejak jaman Belanda.
Dia menyebutkan, didalam Pasal 218 ayat 1 di situ tidak membatasi untuk melakukan kritik terhadap pemerintah karena jelas di dalam ayat 2 menyebutkan tidak di anggap Penghinaan jika membela diri atau kepentingan umum.
“Dengan di Sahkannya RKUHP ini saya rasa tidak Melemahkan Sistem Demokrasi kita dan juga sebaliknya, Terkait RKUHP ini menurut saya tidak Membatasi kita untuk Mengkritik Pemerintah, Yang menjadi Masalah di RKUHP ini hanya Penyususan Pasal yang saya rasa kurang terperinci,” pungkasnya.
(*)

Comment