Polman, Katinting.com – Seorang PNS lingkup Diknas Kabupaten Polewali Mandar, berinisial JW, telah memenjarakan seorang warga Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
Warga Lampoko berinisial MN, resmi dilaporkan JW ke Polsek Campalagian dengan dugaan penganiayaan dan telah menjalani penahanan sementara selama 10 hari sampai berita ini diturunkan.
Dewan Penasehat Ressist Community, Maenunis Amin, membenarkan ada penangkapan atas aduan penganiayaan.
“Betul telah terjadi penahanan atas nama MN di Polsek Campalagian. Oknum PNS seorang guru di salah satu SMP Kecamatan Campalagian telah melaporkannya dengan dugaan penganiayaan.” ungkap Maenunis.
Maenunis menyebut terjadi banyak kejanggalan dalam proses aduan JW sampai penahanan MN, “Pihak keluarga MN telah meminta kami untuk memediasi. Ressist Community telah menyiapkan tim untuk melakukan identifikasi kasusnya. Memang kami temukan beberapa kejanggalan prosedural dalam laporan JW dan proses penahanan yang dilakukan oleh Polsek Campalagian,” ujar penggiat advokasi masyarakat ini.
Dirinya menuding, kejadian tersebut juga disebabkan oleh ketidaktegaskan Camat, KUA dan Kepolisian Campalagian dalam menyelesaikan konflik antar warga Lampoko.
“Kasus ini berawal dari sekelompok warga (pihak JW), yang menjadikan sebuah bangunan sebagai Masjid. Meski tanpa izin dari Desa, Camat dan KUA Campalagian, pihak JW tetap menggunakan bangunan tersebut layaknya Masjid, bahkan menggunakan pengeras suara di atas pukul 22.00,” terangnya.
“Kami sudah menyurat ke DPRD Polman untuk hearing dengan Camat, Kapolsek, KUA Campalagian serta Kades Lampoko. Kita lihat saja perkembangannya, kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan aksi ke semua institusi yang saya sebutkan di atas, termasuk membuat tuntutan balik ke pihak JW, yang menurut kami telah memberikan laporan palsu,” tutup Maenunis.
Pihak mediator telah berupaya menghubungi Kapolsek Campalagian, akan tetapi pihaknya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus MN. Sedangkan pihak Ressist Community dijadwalkan akan bertemu hari ini (Senin, 13/6/2016), dengan Camat Campalagian, KUA serta DPRD Polman. (*)