Mamuju Tengah, Katinting.com – Sebanyak sembilan jabatan setingkat eselon II Pemkab Mamuju Tengah akan di mutasi. Dimulainya proses mutasi sedang berjalan, dengan usainya job fit pada sembilan jabatan tinggi pratama, akhir bulan kemarin.
Hasil dari job fit bahkan telah dikirimkan ke KASN oleh panitia uji kompetensi sesaat setalah usai dilaksanakannya uji kompetensi pada sembilan jabatan tinggi pratama yang akan di mutasi.
Hanya saja kemudian rencana mutasi pada sembilan jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II di Pemkab Mamuju Tengah, dihadang sorotan sejumlah pihak, karena menyalahi UU No. 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain menabrak Undang undang, juga proses tersebut dianggap tidak patuh pada Surat Edaran Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Baca : Sembilan Pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Mamuju Tengah Segera Bergeser
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
“Saya kira ini penting kita ingatkan ke Pemkab Mamuju Tengah, atas rencana mutasi dalam waktu dekat dengan usainya proses job fit, karena kalau Pemkab Mamuju Tengah paksakan, tentu tegas UU menyatakan ada pelanggaran dan sanksinya” beber Abd Rahman salah seorang aktivis pemerhati kebijakan. Kamis (04/04)
Ia menuturkan, Pemkab Mamuju Tengah hendaknya patuh pada aturan yang mengikat pelarangan mutasi, termasuk kemudian pada SE Kemendagri, sebab kalau mereka paksakan, ini bisa menjadi berdampak buruk terhadap pejabat yang akan di mutasi.
“Dampaknya, karena mereka di mutasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tentu kebijakan yang lahir dari pejabat tersebut, adalah kebijakan yang tak memiliki kekuatan hukum tetap nantinya, sebab mereka dilantik dari proses ilegal” tutur Rahman.
Katanya, sekalipun baik pada UU No.10 Tahun 2016 dan SE Kemendagri No.100.2.1.3/1575/SJ masih ada peluang jika mendapat izin dari Kemendagri, tapi itu mesti dipahami jika ada ada kondisi yang tak bisa dihindari bila tak melakukan mutasi pada sebuah pemerintahan.
“Namun saat ini di Mamuju Tengah tidak ada kondisi yang mendesak untuk kebutuhan mutasi pejabat eselon II, justru kalau Pemkab Mamuju Tengah memaksakan pelanggaran aturan ini, dengan mengajukan dalih kebutuhan, saya kira ini patut dicuragai, berarti ada apa apanya” kata Rahman.
Terpisah Kepala BKPSDM Mamuju Tengah Ishaq Yunus, menyampaikan bahwa proses mutasi masih sesuai aturan, sebab amanah Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2026, dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Sesuai dengan amanah pasal 71 ayat (2) mutasi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Mendagri” ujar Ishaq.
Akan tetapi dengan banyaknya Surat Keputusan Mutasi sejumlah daerah yang dibatalkan oleh Kemendagri, tentu pihaknya juga akan tetap koordinasi ke Pemprov Sulbar perihal tersebut.
“Namun kami akan tetap koordinasi ke Pemprov Sulbar, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.