banner 728x90

 

Rayu (baju hitam) saat menghadiri penentuan indeks "K"
Rayu (baju hitam) saat menghadiri penentuan indeks “K”

Katinting.com, Mamuju – Anggota komisi II DPRD Sulbar, Rayu SE, geram saat penentuan Indeks “K” harga tandan buah segar (TBS) yang dihadiri pihak perusahaan sawit PT. Unggul WTL, Astra Grup yakni PT. Surya Raya Lestari, PT. Letawa, PT. Pasangkayu dan PT. Manakarra Unggul yang menentukan standar indek K sangat rendah.

“Bagaimana mungkin, Indek K yang sangat rendah hanya rata-rata 72 persen sekian, sedangkan ditempat lain yang di kalimantan itu ada menjual sawitnya ke Pasangakyu di PT. TSL itu indeks K sampai 80% lebih. Rasionalisasinya mana, tempat menjualnya sama harga sama tapi penentuan harga kita rendah. Se indonesia itu semua indeks K diatas rata-rata 80%,” kata Rayu dengan nada tinggi.

Sambung dia mengatakan, adalah cara-cara perusahaan sawit merampok petani dengan menentukan harga sangat rendah dibandingkan dengan daerah lain, yang kualitas hasil perkebunan Sulbar itu lebih baik.

Olehnya itu ia mendesak pihak perusahaan untuk transparan dan tidak main-main dalam menentukan harga TBS petani.

“Bagaimana mungkin, buah sawit petani yang dijualkan perusahaan, itu petani tidak tau harga pasarannya, tidak diketahui kontrak penjualannya, itu sangat tidak transparan. Belum lagi penentuan item harga indek K hanya perkiraan tanpa dasar sebab tidak ada kontrak dan hasil penentuannya riil berupa bukti nyata,” terangnya.

Untuk itu ia juga mendorong cepat lahirnya Peraturan Gubernur untuk menjadi standar penentuan indek “K” agar harga TBS petani terlindungi dan biisa setara dengan daerah lainnya untuk bisa lebih tinggi, tutupnya. (Anhar Toribaras)

Bagikan