banner 728x90
Foto Muhammad Asri Anas. (Ist.)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pemprov Sulbar baru saja mendapat predikat buruk atau rapor merah dalam hal pelayanan publik tahun 2018 dari Ombudsman RI di Sulbar.

Terkait penilaian tersebut, anggota DPD/MPR RI Muhammad Asri Anas menyampaikan perlu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan publik Sulbar selama ini.

BACA JUGA : 4 Kabupaten Rapor Kuning dan Pemprov Rapor Merah, Ombudsman Berharap Jadi Evaluasi Pelayanan Publik

“Terkait predikat buruk ini, berarti Pemprov Sulbar tidak menerapkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga banyak aduan yang masuk ke Ombudsman,” jelas Asri, Rabu (30/1).

Asri yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) menilai, pegawai di pemerintahan Sulbar perlu diubah pola pikirnya, dari terbiasa dilayani menjadi melayani. Serta ada tiga hal yang harus dibenahi pihak Pemprov Sulbar.

“Ada tiga hal yang bisa dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik seperti berinovasi untuk terobosan pelayanan, ciptakan kompetisi antar lembaga pelayanan hingga sediakan saluran pengaduan masyarakat. Saat ini good governance mengarah pada tiga hal tersebut,” jelas Asri kepada media di Jakarta.

BACA JUGA : Pemprov Sulbar Dapat Rapor Merah dari Ombudsman 

Asri melanjutkan, kategori buruk dari Ombudsman yang diumumkan hari Selasa (29/1) kemarin, menandakan penilaian terhadap pelayanan publik sangat di bawah standar. Asri yang kini menjabat sebagai ketua DPW PAN Sulbar berjanji akan mendorong evaluasi pelayanan publik tersebut melalui perwakilannya di legislatif.

“Kalau dibedah, terdapat 150 aduan masyarakat yang diterima Ombudsman, dan lebih didominasi persoalan maladministrasi. Ini akan menjadi fokus kami tahun 2019 di PAN,” ujar Asri.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, melaporkan kategori rapor merah yang diterima oleh Pemprov Sulbar, dipengaruhi banyak indikator. Seperti standar operasional prosedur (SOP). Kemudian fasilitas layanan yang sudah ditentukan, didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik.

Salah satu indikator mendapatkan rapor merah,  dalam hal ketepatan waktu pelayanan publik. Misal pelayanan KTP yang berbelit-belit. Kemudian, adanya permintaan imbalan atau pungli.

(Rls/Anhar)

Bagikan

Comment