

Mamuju, Katinting.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih Sulawesi Barat, mendatangi Mapolda Sulbar menggunakan topeng gambar wajah ‘Suhardi Duka’ yang bertuliskan “Menuntut Segera Diproses Hukum”.
Melalui korlapnya yang diketahui bernama Faisal membacakan tuntutannya di depan aparat kepolisian yang berjaga, dan menyerahkan berkas laporannya yang diterima langsung oleh Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Yohanes Soeharmanto. Kamis (23/02).
Dalam press rilisnya mendesak Kapolda Sulbar mengusut dan memproses hukum dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi KKN oleh Suhardi Duka sewaktu menjabat Bupati Mamuju.
Adapun dugaan perbuatan yang dimaksud ada empat poin yaitu, pertama, Keputusan Bupati Mamuju Nomor 125 tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT. Manakarra Multi Mining dengan direksi anaknya sendiri Suraedah. Kedua, penerbitan izin beberapa perusahaan tambang terindikasi cacat prosedural, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki AMDAL serta beberapa wilayah diduga masuk Area Hutan Lindung. Ketiga, Operasional perusahaan menggunakan fasilitas negara, sehingga beberapa fasilitas negara seperti jalan dan jembatan mengalami rusak berat. Keempat, ada beberapa perusahaan izinnya sudah tidak berlaku namun tetap saja berlaku.
Dari poin tuntutan tersebut diduga melanggar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Kombes Pol Yohanes Soeharmanto, menerima tuntutan pengunjukrasa dan apa yang diterima akan diteruskan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Aksi yang berlangsung singkat tersebut membubarkan diri. (Anhar)

Comment