Kegiatan uji publik KPU Sulbar di Hotel Mutiara Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan uji publik soal rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Mutiara Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 20 Januari 2023. Empat komisioner KPU Sulbar yang hadir.

Berdasarkan amar putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, bahwa dapil dan alokasi kursi DPRD diatur dalam Peraturan KPU.

Salah satu yang menonjol, yaitu wacana penyatuan dapil Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Itu banyak ditentang oleh peserta.

Sebelumnya, alokasi kursi dapil Mateng untuk DPRD provinsi sejumlah empat kursi dan Pasangkayu, enam kursi.

Namun pada draf perencanaan, kedua dapil itu akan disatukan dengan alokasi sepuluh kursi.

“Ini masih draf rancangan. Dan, semua tanggapan akan kami ajukan ke KPU untuk menjadi pertimbangan,” kata Ketua KPU Sulbar, Rustam Rasyid.

Menurut dia, uji publik ini sudah dilaksanakan dua kali. Pertama di Polman, lalu di Pasangkayu dan terakhir akan dilaksanakan di Mamuju, 21 Januari 2023.

Anggota DPRD Pasangkayu, Marigun Rasyid beralasan, wacana tersebut akan mempersulit bagi caleg untuk melakukan sosialisasi.

“Dengan kondisi geografi yang luas, ini akan menyulitkan calon. Cost (biaya) juga pasti bertambah,” kata mantan ketua KPU Pasangkayu itu.

Farham Arsyad mewakili PDIP Pasangkayu, pihaknya tidak setuju. Pasalnya, bagi sebagian besar partai sudah melakukan sosialisasi dan konsolidasi di dapil Pasangkayu.

Selain itu, sebagian besar peserta juga menyatakan menolak atas gagasan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Bagi Yani Pepi Adriani mengaku tidak mempersoalkan dengan draf itu.

“Apa pun itu, tergantung keputusan KPU,” singkat anggota DPRD Pasangkayu itu.

Arham Bustaman

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here