

Mamuju, Katinting.com – Salah satu sumur gas yang memiliki potensi besar saat ini, adalah sumur yang berada dilapangan Merakes blok East Sepinggan, yang di kelola oleh Eni East Sepinggan Limited bekerja sama PT Pertamina Hulu Energi.
Sumur dilapangan Merakes ini, diproyeksi akan berproduksi maksimal dengan tempo 20 tahun kedepan, dan mampu menghidupkan produksi LNG yang selama ini mengalami penurunan signifikan. Dengan nilai produksi mengalami kenaikan hingga 777 persen, dari total produksi hanya 90 MMscfd, naik signifikan menjadi 790 MMscfd.
Hanya saja kemudian, pengelolaan sumur gas dilapangan Merakes oleh Eni East Sepinggan Limited ini, menjadi pertanyaan, Sulbar dapat apa ?, sebab dari nilai produksi yang makin meningkat di sana, dimana melihat titik kelola sumur Merakes ini, berada diwilayah Sulawesi Barat, meskipun kemudian menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Fraksi Nasional Demokrat DPRD Sulbar Aco Hatta Kainang, Ahad (24/09) kepada laman ini. Ia menuturkan melihat titik koordinat pengelolaan lapangan Merakes berada di posisi titikGeografis 117, maka dapat dipastikan sumur tersebut masuk dalam wilayah Sulawesi Barat, dimana batas batas wilayah Sulawesi Barat terletak di 0046’13,03”-3046’13,4” Lintang Selatan dan 116047’22,6”- 119052’17,07” Bujur Timur dengan luas wilayah 16.916,02 Km2 dan 22.228,64 Km2 wilayah laut.
“Maka kalau pun kemudian pihak Eni East Sepinggan Limited melakukan pergeseran titik, tapi masih berada diwilayah geografis Sulawesi Barat, khususnya Mamuju” tutur Aco Hatta.
Ia menjelaskan dokumen UPL – UKL yang ditemukannya, tidak bisa dipungkiri bahwa sumur tersebut tidak berada dalam wilayah geografis Sulawesi Barat. Dan sejak tahun 2015 lalu, ini sudah dimintakan perubahan nama dari Blok Sepinggan, menjadi blok Manakarra 1.
“Karenanya, Kita minta Pj Gubernur Sulbar melakukan konfirmasi, konsultasi dan penegasan terkait dengan titik wilayah Produksi Blok East Sepinggan sumur dilapangan Merakes yang sudah memproduksi gas di mana klaim PSC Eni Easr Sepinggan Limited mengklaim masuk kewenangan pusat sedangkan kita tahu bahwa posisi titik kordinat Sulbar dan ada di wilayah Kabupaten Mamuju. Dan berdasarkan data Pemkab Mamuju, posisi koordinat 2o8’13”-2o 56’41” Lintang Selatan dan 117o 8’10”- 119o 51’33” Bujur Timur” jelas Aco Hatta.
Katanya, tegas mendesakkan dan menyampaikan bahwa ini mesti kita gugat, Pemprov dan Pemkab Mamuju mesti memastikan menggugat potensi pendapatan yang hilang ini, sebab punya acuan yang kuat, yakni keberadaan sumur Merakes ini, masih berada diwilayah geograsfis Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju, dan sekali lagi bisa dibuktikan dengan koordinat posisi pengelolaannya, yang berada di 117 bujur timur, sementara Sulbar 116 sampai 119 bujur timur.
“Ini perlu di seriusi karna menyangkut hak daerah, terkait langsung Dana Bagi Hasil (DBH) dan CSR dan Corporate Social Responsibility (CSR) PI Migas dan tentu nya berguna bagi perbaikan infrastruktur di daerah wilayah kepulauan Sulawesi Barat” pungkas Aco Hatta. (Fhatur Anjasmara)

