Katinting.com, Mamuju – Polres Mamuju menggelar ekspos kasus narkoba yang berhasil diungkap dari tanggal 21 Maret sampai 20 April 2016.
Pengungkapan tersebut diperoleh dari 17 lokasi penangkapan, jumlah tersangka 27 orang dengan total barang bukti sabu 22,05 gram, uang tunai Rp 11.410.000, obat jenis tipe G 600 butir, 2 buah senjata tajam berupa badik, bungkus plastik serta timbangan digital. Rabu (20/04)
Dalam keterangannya Wakapolres Mamuju Kompol Andri didampingi Kasat Narkoba M. Tuhulele menjelaskan bahwa tersangka kebanyakan pengguna dan pengedar, dimana dua orang dibawah umur dan dua orang lagi telah direhabilitasi.
“Tersangka banyakan pengguna dan pengedar, dua telah direhab dan dua lagi masih dibawah umur. Rehabilitasi dilakukan kepada mereka yang dengan pemakai kondisi berat,” terang Kompol Andri. Rabu (20/04).
Lanjut Andri menjelaskan, bahwa yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Bersinar, dengan melakukan 360 kegiatan kampanye dan sosialisasi disemua tingkatan. Kabupaten Mamuju dan Mateng memang dianggap paling rawan karena merupakan daerah perbatasan dan daerah transit sejumlah tujuan.
“Daerah rawan kita itu di perbatasan Karossa dan Kalukku karena ada pelabuhan kecil disana, paling banyak ditangkap di Topoyo 9 orang, Tommo 3 orang dan Mamuju sebagai pusat interaksi dan kegiatan manusia,”
Adapun tersangka, sambung Andri, adalah target operasi diwilayah hukum Polres Mamuju dan Mateng, dan belum ditemukan bandar besar namun semua masih dalam pengembangan.
Sementara itu, Kasat Narkobba M.Tuhulele menjelaskan, tersangka dijerat undang-undang Narkoba, pasal 112 dan 114 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Anhar Toribaras)