Permahi Mamuju Minta Disdukcapil dan Kades Berperan Aktif
Suparman Kadisdukcapil Mamju bersama Busman Rasyid Ketua Permahi Mamuju
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Masih banyaknya warga yang belum memiliki kartu indentitas kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran, dipertanyakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Mamuju Sulawesi Barat.

Untuk itu, Busman Rasyid selaku ketua Permahi Mamuju melakukan koordinasi dengan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju, mempertanyakan kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang disingkat dengan KIA.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja kepala dinas tersebut, Busman Rasyid yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Belajang menuturkan, saat ini masih ribuan masyarakat di kabupaten Mamuju yang belum memiliki indentitas kependudukan baik itu berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran. Kondisi tersebut tidak bisa dibantah siapa pun karena itu fakta yang terjadi.

“Penyebabnya juga banyak masyarakat di Kabupaten Mamuju yang belum mengetahui alamat kantor Disdukcapil, selain tidak mengatahui alamat kantor masyarakat juga masih ada keraguan untuk datang dalam melakukan pengurusan dalam hal apapun ke kantor-kantor alias takut. Nah, seharusnya kepala desa mengambil perannya selaku penyambung tangan masyarakat, namun kepala desa saat ini terkesan tidak peduli buktinya masih banyak warga yang belum memiliki indentitas kependudukan,” terang Busman Rasyid.

Untuk itu Permahi Mamuju meminta agar Disdukcapil bekerja ekstra serta mengunakan sistem jemput bola.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamuju H. Suparman mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan sistem jemput bola kemasyarakat dengan melibatkan Puskesmas dan rumah sakit dalam pendataan kelahiran anak untuk menebitkan akta kelahiran, mengenai masyarakat yang masih banyak belum mengetahui kantor Capil, kepala desa harus menjadi dasar utama untuk memberikan petunjuk kepada masyarakatnya, mengenai ketentuan Permendagri NO 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak (KIA).

“Saat ini pihak kami masih menunggu petunjuk Mendagri, selain itu kami masih fokus dalam pelayanan mobile  terkait pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran agar mencapai target program strategis presiden republik Indonesia Joko Widodo. KIA ditargetkan akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang, jelasnya. (B/Anhar)

Bagikan