Sarudu, Katinting.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menggelar kordinasi dalam rangka membangun kerjasama dan penguatan pengawasan partisipatif.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu, 4 Januari 2023 ini, menghadirkan sejumlah stakeholder, demi untuk mengawal proses pelaksanaan pemilu dan rekruitmen Panwaslu Kelurahan/Desa sekaligus penguatan Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan TNI/Polri se-Kecamatan Sarudu.
Rapat berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sarudu, dihadiri Camat Sarudu dan Saifurrahman, pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarudu, Kapolsek Sarudu, Kepala Desa dan Ketua BPD Se Kecamatan Sarudu.
Maksud pertemuan ini, juga untuk mengedukasi Netralitas para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan TNI/Polri ini merupakan upaya pencegahan Pengawas pemilu terhadap objek pengawasan Bawaslu.
Camat Sarudu, Arifuddin mengatakan, pada prinsipnya sebagai pemerintah kecamatan sangat mendukung langkah-langkah dan upaya panwaslu dalam melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini sebagai sebuah upaya untuk membangun koordinasi dengan pemerintah kecamatan sarudu, ” ucapnya.
Untuk mendukung langkah pencegahan pelanggaran, Saifurrahman mewakili kepala KUA sarudu menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan tugas Panwaslu, Dalam wilayah kerja KUA sarudu, Disetiap desa kami mempunyai penyuluh, sehingga sangat memungkinkan untuk membangun kerja sama dengan panwas dalam sosialisasi pengawasan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sarudu Masram mengatakan, pengawasan pemilu sangat penting untuk dilakukan secara bersama, keterlibatan semua pihak akan lebih memungkinkan terciptanya pemilu yang zero pelanggaran. Netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan TNI/Polri menjadi salah satu sasaran dalam pengawasan kita, khususnya pada level tingkat kecamatan.
“Kepala Desa dan sejumlah perangkatnya harus mengetahui regulasi yang melarangnya terlibat dalam politik praktis.” tegas Masram
Untuk diketahui Regulasi terkait netralitas Kepala desa dalam ruang pemilihan tidak hanya diatur dalam UU Pemilihan namun juga termaktub dalam UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H. “Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye,” tegas masram.
Sedangkan Dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatu larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Bdan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dan Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan pada Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Mari kita secara bersama-sama mengawal proses demokrasi ini dengan sungguh-sungguh taat regulasi, menjaga netralitas sebagai sebagai abdi negara,” Pungkas Ketua Panwaslu Sarudu.
(Rls)

Comment