Mamuju, Katinting.com – Ketua panitia Pansus TBS, Rayu SE, sangat yakin jika apa yang dilakukan selama ini dalam penetapan harga TBS itu telah menyalahi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2013 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
“Jelas terlihat selama ini dalam penetapan TBS di Sulbar itu menyalahi aturan Permentan nomor 14 tahun 2013, bahkan untuk memperkuat Permentan kita di Sulbar telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016. Toh, masih diabaikan dalam menetapkan harga TBS, sebut saja mereka harus membawa data-data dan memperlihatkan Invoice sebelum ditetapkan harga tapi kenapa itu tidak setor dan seolah disembunyikan, belum lagi dugaan monopoli harga oleh dua perusahaan besar di Sulbar, sehingga kita akan laporkan ke KPPU di pusat, karena dalam menetapkan harga hanya di monopoli oleh dua perusahan besar Astar grup dan PT. Unggul yang perbandingan harganya beda tipis,” kata Rayu.
Sementara itu anggota Pansus Tomi mengatakan ini juga kesalahan memberikan kesempatan pada Disbun untuk menetapkan harga yang tidan berdasarkan aturan. “Kalau mereka tidak mau memperlihatkan data, berdasarkan aturan itu pembohongan dalam menetapkan harga TBS. Kenapa Dinas mau-mau saja terima data yang tidak berdasar, jelas itu pembohongan,” tegas Tomi anggota DPRD dapil Matra.
Sambung Rayu, jelas kemudian ada sanksi yang mengatur jika meraka tidak mau memperlihatkan data, tapi itu tidak dilakukan. Sehingga kami mau ke kementerian pertanian menanyakan dan menegaskan itu, apakah yang dilakukan selama ini benar dan sesuai atau tidak, sebut Rayu.
“Kan jelas sebelum penetapan harga TBS data-data penjualan itu disetor, tapi puluhan tahun sudah dua perusahaan besar yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Sulbar tidak melakukan itu, tidak mau memperlihatkan dokumennya, itu kan bukan rahasia negara bahkan diatur dalam Permentan tapi mereka menabrak aturan,” kata Rayu.
Bahkan kami kuat dugaan ada pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulbar, Sambung Rayu, sehingga mereka tidak mau jujur dalam menetapkan harga TBS.
Selain itu juga diatur jika kondisi buah petani yang dibawa dalam keadaan baik, maka perusahaan wajib mengembalikan empat persen, tapi itu belum pernah dilakukan, yang kami hitung-hitung nilainya mencapai raturan miliar, jelasnya. (ADV/Anhar)