banner 728x90
banner 728x90

Katinting.com, Polman – Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Laksana Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah. Kabupaten Polewali Mandar bisa jadi merupakan daerah yang pertama mengikuti rencana kebijakan pemerintah pusat untuk pengambil alihan kewenangan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, Pasal 2 menjelaskan lembaga teknis daerah Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) dihapus. Tetapi fungsi Kesbang dan Linmas tetap ada namun dialihkan ke instansi lain.

Sayangnya kebijakan ini membuat 11 orang Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya bekerja di Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Polman risau. Pasalnya Kantor mereka dibubarkan sementara status PNS belum jelas ditempatkan dimana, apakah nanti menjadi pegawai pusat atau Pemkab Polman. Ujar Asri Kasubag Tata Usaha Kantor Kesbang Linmas Polman.

Mereka dihadapkan pada dua pilihan, menjadi pegwai pemerintah pusat atau tetap berstatus menjadi PNS daerah namun akan pindah ke SKPD lain.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal nama-nama dan daftar aset PNS Kesbang Linmas sebelum dihapus sudah pernah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kami galau terkait status kepegawaian apakah nantinya jadi PNS Pusat atau daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, staf Kesbang Linmas lainnya, risau dengan informasi yang didapatkan gaji mereka bulan April tak tahu kejelasannya. Karena seluruh penganggaran Kantor Kesbang Linmas disetop, termasuk penggajian. (SWR/Anhar Toribaras)

 

Bagikan

Comment