Mateng, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas (Gutus) Reforma Agraria, pada Rabu (29/07), di ruang Gedung Utama Benteng Kayumangiwang, Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju Tengah.
Kegiatan Rakor Reforma Agraria ini merupakan kegiatan tahap II, yang dilaksanakan di Mamuju Tengah, bersama Pemkab Mamuju Tengah dan Tim Gutus Reforma Agraria.
Kepala BPN Mamuju Tengah, Muh Bakri menuturkan bahwa Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan/pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
“Dan ini sejalan dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. Sebab UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,” tutur Bakri.
Kegiatan yang dihadiri lansung oleh Bupati Mamuju Tengah, Aras Tammauni dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Muh Amin Jasa ini, juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwira Penghubung TNI, dan beberapa Camat di Mamuju Tengah, serta beberapa pelaku IKM, diharapkan oleh Bupati, menjadi kebangkitan penataan penguasaan lahan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Serta dapat menciptakan lapanga kerja, secara luas dan merata, untuk menjadi sumber daya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan kepemilikan, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” harap Aras.
Katanya, banyak program pusat yang berjalan di Mamuju Tengah, baik melalui program PTSL (dahulu dikenal dangan prona) dan retribusi tanah pertanian, karena dengan mendeskriditkan lahan maka tanah warga kita mempunyai kekuatan hukum sehingga dapat mancegah dari terjadinya sengketa lahan atau menyerobotan lahan.
“Olehnya, kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat saling bekerjasama dengan BPN Kantor Mamuju Tengah untuk membantu masyarakat kita yang belum memiliki sertifikat tanah agar semua masyarakat kita khususnya di Mamuju Tengah dapat memiliki sertifikat tanah dan dapat diselesaikan dengan baik, jangan sia-siakan kesempatan tersebut,” pungkas Aras.
(Mahfudz).