banner 728x90
Suasana pandangan fraksi terhadap APBD Mateng 2019 (Foto : Masalembo)

Topoyo, Katinting.com – DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menggelar sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arsal Aras bersama Wakil Ketua I, Yulius Sunusi, yang juga dihadiri Sekda H. Askary Anwar dan sejumlah anggota DPRD Mateng, Asisten III Bahri Hamsa, dan sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Mateng. Rabu (14/11).

Dalam pemaparan Sekda Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary Anwar atas jawaban pemandangan umum fraksi di DPRD Mamuju Tengah, diantaranya Fraksi Perjuangan Hati Nurani Rakyat yang dibacakan oleh Abdillah Adhin, Fraksi Demokrat Lalla Tassisara diwakili Diana Ritonga, serta Karya Nasional Demokrat melalui Anwar Laumma. Menilai Postur APBD 2019 Kabupaten Mamuju tengah sudah sesuai dengan RPJMD dan visi misi bupati serta mengutamakan program prioritas untuk menuntaskan angka kemiskinan. Sehingga target RPJMD diharapkan mampu menuntaskan angka kemiskinan dan pengangguran dengan berbagai program kegiatan.

Volume pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga akan berjalan sesuai kemampuan anggaran daerah. Sebagai daerah otonomi baru di provinsi Sulbar, program prioritas infrastruktur dasar akan didorong untuk meminimalisir angka devisit. Hal itu sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah. paparnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna dewan tersebut, Ketua DPRD H Arsal Aras menyorot pemerintah daerah tentang minimnya pengawasan terhadap pembangunan gedung dan rumah warga yang tidak tertata rapi.

Selain rumah toko (ruko), sejumlah bangunan sarang burung walet yang sedang terbangun masih menyimpan pertayaan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jika hal ini dibiarkan maka pemerintah tidak memiliki perhatian terhadap hal itu,” tegas Arsal Aras.

Ketua DPRD Mateng pun berharap, dinas terkait segera bersosialiasi soal pentingnya penataan kota serta pengetahuan tentang IMB di masyarakat setempat.

“Dinas terkait harus menata dengan baik dan jika belum memiliki izin maka tindakan apa yang akan dilakukan, agar tidak terjadi pembiaran,” jelasnya.

Pada paripurna tersebut, Ketua DPRD Mateng juga menyoal terkait regulasi tentang ASN di Mamuju Tengah, dimana adanya pengangkatan CPNS secara umum sehingga merupakan dilema baginya. Karena terdapat oknum ASN yang hanya setahun bertugas dan pindah ke daerah asal dengan berbagai alasan. Atas persoalan tersebut, Arsal berharap adanya kesepakatan kontrak pengabdian minimal 20 tahun untuk kemudian bisa pindah kedaerah lain.

“Saya berharap, adanya point yang disepakati tentang pengabdian di Mateng setidaknya 20 tahun,” tegas Arsal Aras.

(ADV/Masalembo)

Bagikan

Comment