Katinting.com, Mamuju – Pendamping desa adalah bukan pengelola proyek di wilayah desa pendamping, desa di fokuskan pada upaya memberdayakan desa serta mencerdaskan masyarakat desa melalui proses belajar sosial.
Hal tersebut diutarakan Muh. Suyuti dari Pusat Studi Strategis Malaqbi (Pussma). Olehnya itu, dalam kerangka berfikir yang baru dengan semangat undang-undang desa tentunya mempunyai harapan yang baru agar pendamping desa dapat bekerja dengan konsep yang baru tidak seperti program yang lalu dimana fasilitator yang berwatak proyek dan hanya memikirkan keuntungan pribadi semata.
Sehingga pihaknya, selaku pemerhati sosial meminta Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) untuk merekrut ulang bagi eks PNPM yang masih bekerja di tahun 2016, bukan malah menunjuk langsung dan memperpanjang kontrak kerja mereka.
“Jika pemerintah melakukan rekrutmen ulang untuk pendamping desa tentunya sesuai dengan sila ke 5 yaitu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” kata Suyuti.
Pendamping desa yang direkrut pada tahun 2015 dapat dipertahankan dan SK diperpanjang dengan konsep 5 tahunan tidak 1 tahunan seperti sekarang sebab mereka sudah melalui tahapan seleksi sebelumnya, imbuhnya. (Anhar Toribaras)