Penandatanganan MoU oleh Pihak Pemkab Mamuju dan Ombudsman Sulbar
Penandatanganan MoU oleh Pihak Pemkab Mamuju dan Ombudsman Sulbar
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat, mewajibkan Pemerintah Kabupaten Mamuju meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dalam hal kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara berperan dalam memberi penilaian terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. Terkait hal tersebut, Pemkab Mamuju bersama Ombusman RI perwakilan Sulawesi Barat sepakat bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Senin, 18 April 2016, di ruang pola Kantor Bupati Mamuju.

Berdasarkan penyampaian Kepala Bagian Hukum Setda Mamuju, Ahmad Yani, SH. penandatangan MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Mamuju dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penilaian kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI mengacu pada Undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dari itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S.Pd, M.Si berpesan kepada Bagian Hukum Setda Mamuju untuk lebih sering melakukan sosialisasi atas undang-undang no. 25 tahun 2009 tersebut.

Pada moment yang sama, Bupati Mamuju, Drs. H. Habsi wahid, MM menegaskan kepada jajaran aparat sipil Pemkab Mamuju untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarat. Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak Ombudsman tersebut dapat menjadi acuan agar lebih progress dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. Pun bisa jadi, Habsi Wahid mengakui penilaian atas pelayanan publik oleh Ombudsaman, menjadi dasar baginya dalam menilai kinerja setiap SKPD lingkup Pemkab Mamuju.

“Apabila misalnya dalam satu tahun Ombudsman memeriksa tiga kali dan tidak ada peningkatan pada hasil pemeriksaan tersebut, maka ini akan jadi perhatian saya untuk melakukan promosi atau tidak mempromosi saudara di SKPD. Oleh karenanya, ini jangan main-main,” tegas Habsi Wahid.

Dirinya bahkan mengatakan kepada Ombudsman, bahwa apabila ada laporan terhadap aparat sipil di pemerintahan Kabupaten Mamuju, silahkan segera periksa. (Dian Hardianti Lestari)

Bagikan
Deskripsi gambar...