Katinting.com, Mamuju – Hasil pemantauan Ombudsman Sulbar, pada proses pelaksanaan Ujian Nasional dan UNBK Tahun 2016 pada 12 sekolah yang menjadi sampel dari enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, masih terdapat sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta ujian dan pengawas ujian meliputi, pengawas UN tidak menyegel amplop lembar jawaban UN di ruang ujian tetapi membawa keluar ruangan dalam keadaan terbuka yang rawan menimbulkan manipulasi. Kemudian kunjungan pejabat yang masuk ke dalam ruang ujian saat ujian sedang berlangsung mengganggu konsentrasi siswa, 10 peserta UN tidak hadir sedangkan namanya masih terdaftar di Dapodik di SMAN 1 Mamuju, termasuk 26 orang siswa SMAN 1 Babana yang tidak ikut UN tanpa alasan yang jelas, dan beberapa pelanggaran ringan lainnya yang sempat terjadi.
Meski proses UN dan UNBK telah usai, jajaran Ombudsman Sulbar tetap melakukan pemantauan, hingga pada proses penyerahan ijazah para siswa dan proses penerimaan siswa baru, sebab dua momen tersebut, rawan menimbulkan terjadinya pungli . Namun khusus untuk temuan pelanggaran selama proses pelaksanaan UN akan segera dikirimkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan ke pihak Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, terkait kondisi yang terjadi selama proses UN dan UNBK berlangsung di Sulawesi Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan Ujian Nasional dan UNBK tahun ini, masih terjadi adanya pelanggaran, meski pelanggaran yang ditemukan dari 12 sekolah yang menjadi sampel dari enam kabupaten di Sulbar, rata-rata masuk kategori pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang, tidak ada pelanggaran berat atau hambatan selama dalam proses Ujian nasional, meski demikian hasil temuan ini tetap akan di kirim ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta sebagai bahan evaluasi untuk kementrian pendidikan.
Lebih lanjut, Lukman Umar menghimbau masyarakat Sulbar dan para peserta ujian Jika menemukan tindakan maladministrasi dalam proses pelaksanaan ujian nasional, agar menyampaikan laporan melalui telepon ke nomor 0852-4222-4707 atau situs resmi di www.ombudsman-sulbar.go.id dan email ombudsmansulbar@yahoo.co.id serta Facebook ombudsman sulbar dan atau datang langsung ke kantor ombudsman Sulbar.
“Setiap warga Sulawesi Barat, yang merasa dirugikan atau menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksaan ujian nasional dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Sulbar, atau beberapa layanan seperti telepon, email, dan facebook ombudsman Sulbar, bahkan dalam proses penerimaan siswa baru serta penerimaan ijazah jika ada tindakan pungli silahkan dilaporkan,” tutup Lukman.
Ombudsman Sulbar melakukan pemantauan dan pengawasan, proses ujian nasional. Berdasarkan Surat Edaran Ombudsman Republik Indonesia Nomor 065/ORI-INT/III/2016, mewajibkan setiap Kantor Perwakilan Ombudsman RI diseluruh indonesia agar turut memantau dan mengawasi penyelengaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015, Tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional. (HMS)