Ombudsman Sulbar Panggil BKDD Mateng Terkait Dugaan Pungli
Pihak BKDD Mateng Yang Menghadiri Panggilan Ombudsman Sulbar
banner 728x90

 

Katinting.com, Mamuju –  Oknum Admin BKDD Mamuju Tengah (Mateng) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam verifikasi tahap II data PUPNS sejumlah Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Mateng yang bermasalah. Atas hal tersebut Ombudsman Sulawesi Barat, melakukan klarifikasi terhadap Pihak BKKD Kabupaten Mamuju Tengah. Kamis (03/03).

Kronologi dugaan pungli terjadi, pada saat proses Verifikasi tahap II PUPNS yang dilakukan oleh pihak BKDD Mateng sampai batas tanggal 31 Januari 2016, setelah dilakukan rekap terdapat data 44 orang PNS lingkup Pemkab Mateng, yang tidak dapat dilanjutkan verifikasinya akibat berbagai masalah, diantaranya jaringan internet yang terganggu, sebagian PNS tidak pernah melakukan registrasi di tingkat SKPD masing-masing, kemudian ada yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia, dan persoalan lain.

Menindaklajuti data PUPNS yang bermasalah, pihak BKDD Mateng melakukan pertemuan dengan pegawai untuk mencari jalan keluar, yang dilakukan diruang BKDD Mateng dan melahirkan solusi sebagai berikut, pegawai yang datanya bermasalah langsung ke BKN Pusat atau menunjuk salah satu perwakilan untuk diamanahkan ke BKN Pusat untuk memperbaiki data PUPNS dan setiap Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan dana senilai Rp. 1.000.000,- sebagai biaya perjalanan ke BKN pusat di Jakarta.

Kepala Bidang Formasi BKDD Mateng, Hj. Radiatul Adawiah yang menghadiri panggilan Ombudsman, Membenarkan adanya kesepakatan bersama mengutus satu orang perwakilan ke BKN Pusat dengan biayanya ditanggung oleh sejumlah PNS bermasalah data PUPNSnya.

“Betul itu pak, ada memang 44 orang yang tidak sempat terekap datanya sampai batas akhir penginputan, tapi setelah diverifikasi secara detail ternyata sisa 25 orang yang masih aktif, 19 orang lainnya sudah meninggal dan pensiun, dan solusi untuk 25 orang ini kita musyawarakan dan disepakaati mereka yang bermasalah datanya berangkat ke kantor BKN Pusat atau menunjuk satu perwakilan tapi mereka yang tanggung biayanya,” ungkap Radiatul Adawiah.

Adawiah menambahkan, meski demikian pada tanggal 18 Februari 2016 Pihak BKDD Mateng Menerima surat edaran dari BKN Pusat tanggal 23 Februari 2016 dengan nomor K 26-30/v 17-1/99 mengenai perpanjangan e-PUPNS sampai dengan tanggal 31 Maret 2016. Sehingga  PNS yang sudah terlanjur menyetor dana senilai Rp. 1.000.000 meminta dananya dikembalikan.

“Pada saat itu, perwakilan yang ditunjuk sementara dalam perjalannya, saat itu baru di Makassar tiba-tiba kami menerima surat edaran dari BKN pusat  terkait perpanjangan e-PUPNS, sampai dengan tanggal 31 Maret  2016. Jadi kami  akan segera menginstruksikan, Muhammad Ilyas kepala Bidang disalah satu dinas pemuda olahraga dan pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah yang datanya juga ikut bermasalah, yang sebelumnya tempat mengumpul dana tersebut, agar dikembalikan  kepada pemiliknya,” tambah Radiatul Adawiah.

Saat dikonfirmasi via telefon oleh salah seorang asisten Ombudsman, Muhammad Ilyas mengaku, telah mengembalikan sebagian dana tersebut, tetapi sebagian telah digunakan biaya perjalan ke BKN Regional Makassar.

“Sudah tiga orang yang sudah saya kembalikan uangnya pak, tapi tidak utuh Rp. 1.000.000 karena sebagian sudah digunakan waktu berangkat ke BKN Regional Makassar, meski tidak lanjut ke Makassar karena ada surat edaran BKN pusat terkait perpanjangan penginputan PUPNS,” Kata Muh. Ilyas

Pihak Ombudsman Menyarankan agar pihak BKDD Mateng tetap bertukar informasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, dan menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dan transparan, untuk memastikan layanan terbaik bagi  1.516 orang PNS lingkup Kabupaten Mamuju Tengah. (AA/Anhar Toribaras)

Bagikan