

Mamuju, Katinting.com – Sejumlah anggota Forum Marwah ASN Republik Indonesia (FMARI) Sulawesi Barat, mendatangi wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya usai menghadiri sebuah acara di kantor gubernur Sulbar belum lama ini.
Munandar yang ingin naik kendaraan dinasnya menuju kantor DPRD Sulbar, pun langsung turun kembali dari mobil dan mendengarkan keinginan sejumlah anggota FMARI Sulbar ini .
Anggota FMARI meminta kepada Munandar Wijaya agar ikut mendukung penundaan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Provinsi Sulawesi Barat.
Pemberhentian sendiri merupakan konsekuensi langsung dari surat keputusan bersama menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara nomor 182/6597/sj nomor 15 tahun 2018.
Pasalnya, sejak tanggal 10 Oktober 2018 telah didaftarkan uji materi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d pada mahkamah konstitusi di Jakarta.
Menurut mereka, sebelum mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan soal uji materi di atas, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat khususnya, idealnya tak melakukan pemberhentian.
“Kami harap DPRD Sulbar, bisa menjadi solusi masalah kami, menimal menunda dulu proses pemecatatan. Kalau se-Sulbar jumlahnya saya tidak tau tapi kalau khusus di Pemprov saja sekitar 20 orang anggota kami.” kata Hendra sekertaris FMARI Sulbar.
Mendegar hal tersebut, Munandar Wijaya meminta FMARI untuk melayangkan surat ke DPRD Sulbar agar dilakukan pertemuan antara FMARI dan pihak Pemprov Sulbar untuk memecahkan permasalahan tersebut.
“Kami akan agendakan hearing bersama dengan pihak Pemprov Sulbar. Mencari solusi terbaik atas masalah ini. Posisi kami hanya memberikan masukan kepada eksekutif agar tidak terjadi kekosongan hukum serta terjadi putusan atas hukum yang belum ingkra,” ucap Munandar.
Munandar secara pribadi mendukung agar pemecatan di lingkup Pemprov Sulbar atas permasalah tersebut tidak dilakukan dulu sebelum ada putusan MK.
(ADV/Syarifuddin)

Comment