Katinting.com, Mamuju – Paska meninggalnya salah satu legislator Sulawesi Barat tanggal 8 April 2015 lalu, yang berasal dari Partai Gerindra Sulbar, Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga saat ini belum dilakukan. Padahal sejumlah anggota DPRD Sulbar yang telah mengundurkan diri karena ikut berkompetisi dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 kemarin, sebagai pra syarat wajib menjadi calon Bupati ataupun Wakil Bupati, penggantinya sudah dilantik.
Saat dikonfrimasi via media sosial, Sekertaris DPD Partai Gerindra Sulbar, Isra D Pramulya, tidak memberi keterangan banyak, “Lagi nyetir” tulisnya singkatnya. Lebih lanjut menanyakan hal tersebut, ia menyarankan kepada Sekretaris Bidang Organisasi Kelembagaan dan Kaderisasi (OKK) DPD Gerindra Sulbar, Sukriadi Amil.
Menjawab hal tersebut, Sukriadi Amil mengatakan, partai Gerindra sudah menunjuk dan merekomendasikan Andi Irfan sebagai pengganti antar waktu dan menunjukan ini sesuai aturan yang berlaku, mengingat Andi Irfan adalah pemenang kedua di daerah pemilihannya.
Lebih lanjut Sukriadi menjelaskan kepada katinting.com, Jadi tahapan selanjutnya adalah menunggu kuputusan dari kemendagri karena saat ini DPD Gerindra sudah mengeluarkan rekomendasi.
“Iya dan sampai saat ini tidak ada nama lain yang akan diajukan selain nama andi Irfan Sulaiman,” terangnya.
Menanggapi adanya surat penetapan Mendagri pengakatan secara resmi Andi Irfan Sulaiman, disaat yang tidak terlalu lama KPU Majene mengeluarkan Keputusan penatapa Andi Irfan Sulaiman sebagai calon Wabup Majene, Dan berdasarkan putusan MK nomor 33 salah satu syarat anggota DPRD yang mencalon di Pilkada adalah memundurkan diri. Sehingga dapat disimpulkan posisi Andi Irfan Sulaiman saat itu telah mengundurkan diri. Serta adanya PKPU juga mengatur hal tersebut bagi anggota DPRD wajib menyampaikan pengunduran diri saat mencalon di Pilkada, Sukriadi Amil menggapi bahwa yang diatur dalam putusan MK No 33 dan PKPU adalah yang berstatus sebagai anggota DPR wajib mundur sedangkan Andi irfan dalam hal ini belum sebagai anggota DPRD, sebab resminya seseorang menjadi anggota dpr ketika telah melalui proses pelantikan, terangnya.
“Betul bahwa surat keputusan Mendagri mengenai pengangkatan Andi Irfan itu tertanggal 15 Juli tetapi itu tidak serta merta manjadikan Andi Irfan sebagai anggota DPRD tetapi masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu pelantikan,” terang Sukriadi Amil.
Lebih lanjut saat ditanya, apakah hal tersebut dibolehkan mengajukan calon yang berstatus PAW, tapi sudah mngundurkan diri?, Sukriadi menjawab, terkhusus untuk Andi Irfan, boleh karena sekali lagi kami tegaskan bahwa bagi kami Andi Irfan pada saat itu belum sebagai anggota DPR, karena SK kemendagri adalah dasar untuk melantik seseorang menjadi anggota DPR dan resminya seseorang menjadi anggota DPR disaat sudah dilantik.
“Sampai saat ini saya masih yakin bahwa Andi Irfan akan dilantik secepatnya, dan kalaupun hal ini terkendala ya tentunya akan kembali kepartai dalam memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, diketahui jika adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia perihal penjelasan mengenai pergantian antar waktu anggota DPRD provinsi Sulawesi Barat, jawaban atas surat wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar tanggal 24 Agustus 2015 perihal pelantikan PAW anggota DPRD yang mengikuti Pilkada tahun 2015, yang menyampaikan, Berdasarkan Keputusan Mendagri tanggal 15 Juli 2015 telah meresmikan pengangkatan Andi Irfan Sulaiman, SE. M.A.P sebagai pengganti antar waktu DPRD Sulbar menggantikan H. Andi Usman, Se yang telah meninggal dunia pada 8 April 2015 lalu.
Keputusan KPU kabupaten Majene nomor 43/Kpts/KPU.Kab.033433422/Viii/TAHUN 2015 telah menetapkan Andi Irfan Sulaiman sebagai calon wakil Bupati Majene.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 dalam amar putusan menyatakan bahwa “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan untuk memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota bagi anggota DPR, anggota DPD atau anggota DPRD”.
Dalam ketentuan pasal 68 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota menetapkan bahwa “Bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan penjabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kepada KPU provinsi/KIP Aceh ataui KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon”.
Serta pada poin berikutnya menjelaskan bahwa dengan terbitnya Kuputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan Andi Irfan Sulaiman sebagai PAW Anggota DPRD Sulbar yang sampai hari ini belum disumpah/janji, namun yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Majene dalam PIlkada serentak tahun 2015, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar Andi Irfan Sulaiman mengundurkan diri sebagai anggota DPRD PAW dan Partai Gerindra menyampaikan kembali usul PAW. (Anhar Toribaras)