Tanda terima pengaduan Masram di DKPP RI. (Ist)
Foto pribadi Masram. (Ist)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Siang tadi, Masram resmi melaporkan Komisoner KPU RI ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sesuai FORM II– P/L DKPP. Rabu 30 Mei 2018.

BACA JUGA : KPU RI Potensi di Adukan ke DKPP dan Dipidanakan Terkait Seleksi KPU Sulbar 

Masram membuat pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakin diduga bertindak diluar ketentuan perundang-undangan.

Adapun catatan dalam laporan Masram yaitu, Melakukan kelalaian dengan terlambat mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU RI Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga asas profesionalistas, asas kepastian hukumdan asas keterbukaan tidak dijalankan dalam tahapan seleksi.

Sambung Masram, KPU RI tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tanggal 10 April 2018, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi dalam perekrutan calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat;

Sehingga Masram menduga, KPU RI telah melakukan pembiaran dan pembenaran atas terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara rekruitmen yang dilakukan tim seleksi KPU Sulbar dengan tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada dua calon anggota KPU Sulbar yang dalam tes tertulis memiliki nilai dibawah ambang batas kelulusan, dua calon anggota KPU Sulbar yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi, satu calon anggota KPU Sulbar yang pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik dan sepuluh calon anggota KPU Sulbar tidak pernah mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/Fisik yakni Pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit sebagai salah satu syarat penentuan lulus tes kesehatan.

Masram juga menyebutkan, bahwa para teradu tidak taat dan tidak patuh terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri serta dan bertindak tidak berdasarkan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum dan asas akuntabilitas dengan menetapkan nama-nama komisioner yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023.

BACA JUGA :  Timsel KPU Sulbar Bakal ke Tiga Lembaga Negara 

Masram merinci nama-nama yang diloloskan, seperti Said Usman Umar, S.Pd,I, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, Farhanuddin, SE., M.Si, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan pernah menjadi tim seleksi anggota Panwaslu Kabupaten periode 2017-2018 serta pernah menjadi anggota partai politik dan Caleg pada daerah pemilihan Majene, Adi Arwan Alimin, S.Pd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, dan diduga memilik komplik kepentingan denga ketua tim seleksi dimana yang bersangkutan adalah ketua forum pena dan ketua Timsel adalah sekretarisnya serta pernah mengerjakan kegiatan di KPU Sulbar, yakni Riset Kepemiluan, dan yang bersangkutan adalah salah seorang incumbent, Rustang, S.Ag., MPd.I diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, dan Sukmawati M. Sila, diduga tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan tidak memenuhi syarat calon anggota KPU Sulbar.

Lebih lanjut Masram, sebagaimana dimaksud Peraturan DKPP RI Nomor, 22 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9, huruf a, dimana para Teradu selaku penyelenggarapemilu dan pengambil kebijakan dalam seleksi KPU Sulbar, tidak melaksanakan prinsip jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sulbar tidak  berdasarkan data dan atau fakta yang benar. Dimana sepuluh nama calon anggota KPU Sulbar belum memenuhi syarat karena tidak dilakukan pemeriksaan Jasmani/fisik yakni pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit, dan terdapat calon yang tidak memenuhi syarat admnistrasi sebagai calon anggota KPU Sulbar serta adanya calon yang tidak lolos CAT sesuai ambang batas kelulusan.

Masih kata Masram, Pasal 10, huruf c, dimana para teradu selaku penyelenggara pemilu dan pengambil keputusan dalam seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat, tidak melaksanakan prinsip adil, dimana teradu tidak pernah menindak lanjuti laporan pengaduan yang disampaikan pengadu, sebelum membuat keputusan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU Sulawesi Barat.

Pasal 11, huruf a, para teradu selaku penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan dalam seleksi KPU Sulbar, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dimana sepuluh nama calon anggota KPU Sulbar yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan belum dapat dikatakan memiliki keterpenuhan syarat karena tidak dilakukan pemeriksaan Jasmani/fisik yakni pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit, dan terdapat calon yang tidak memenuhi syarat admnistrasi sebagai calon anggota KPU Sulawesi Barat serta adanya calon yang tidak lolos CAT sesuai ambang batas kelulusan.

Pasal 13, huruf c, para teradu selaku penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan dalam seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat, tidak melaksanakan prinsip tertib dalam memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik, sebagaimana surat pengaduan yang disampaikan ke KPU RI dengan tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada sepuluh nama yang tidak dapat dikatakan memiliki keterpenuhan syarat karena tidak dilakukan pemeriksaan Jasmani/fisik yakni pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit, dan terdapat calon yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota KPU Sulawesi Barat serta adanya calon yang tidak lolos CAT sesuai ambang batas kelulusan.

Pasal 15, huruf h, para teradu selaku penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan dalam seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat, tidak melaksanakan prinsip Profesional, teradu melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu dengan terlambat merevisi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, yang membuat Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat menafsirkan sendiri aturan sehingga asas profsionalisme dan keterbukaan tidak dijalankan. Atas kelalaian tersebut terdapat sepuluh nama yang tidak dapat dikatakan memenuhi syarat calon anggota KPU Sulbar, karena tidak dilakukan pemeriksaan Jasmani/fisik yakni pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit, dan terdapat calon yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota KPU Sulawesi Barat serta adanya calon yang tidak lolos CAT sesuai ambang batas kelulusan.

Pasal 16, huruf a, para teradu selaku penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan dalam seleksi KPU Provinsi Sulawesi Barat, tidak melaksanakan prinsip akuntabel dalam menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan, karena sepuluh nama yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sulawesi Barat karena tidak dilakukan pemeriksaan Jasmani/fisik yakni pemeriksaan mata, THT, gigi dan kulit, dan terdapat calon yang tidak memenuhi syarat administrasi serta adanya calon yang tidak lolos CAT sesuai ambang batas kelulusan.

Tanda terima pengaduan Masram di DKPP RI. (Ist)

(Anhar)

Bagikan